Berita Nasional

Kadispenad TNI AD Blak-blakan Soal Danton Pangkat Letda dan Kematian Prada Lucky

Teka-teki kematian Prada Lucky Namo. Sudah ada 20 orang ditetapkan jadi tersangka. Siapa sebenarnya prajurit TNI berpangkat letnan dua

Editor: asto s
Pos Kupang
Serma Christian Namo, ayah Prada Lucky Namo yang tewas. 

Teka-teki kematian Prada Lucky Namo. Sudah ada 20 orang ditetapkan jadi tersangka. Siapa sebenarnya prajurit TNI berpangkat letnan dua yang disebut-sebut terkait peristiwa tersebut?  

TRIBUNJAMBI.COM - Kematian Prada Lucky Namo yang tragis menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Di balik kematian prajurit TNI di NTT itu, disebut-sebut terkait dengan nama seorang perwira berpangkat letnan dua (letda).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi kabar yang menyebutkan ada perwira menjadi tersangka pada kasus tewasnya Prada Lucky Namo.

Prajurit Dua (Prada)Lucky Lucky Chepril Saputra Namo adalah personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas karena dianiaya seniornya.

Beredar kabar, dalam kasus tersebut, seorang perwira berpangkat letnan dua dengan jabatan Komandan Peleton (Danton) ikut jadi tersangka.

Seorang Danton biasanya memimpin antara 30 sampai 50 prajurit yang terdiri dari beberapa regu.

"Hasil pemeriksaan sementara demikian (Komandan Peleton tersangka)," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/8/2025).

Namun, Wahyu mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana yang mengusut kasus tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Pomdam IX/Udayana kepada para tersangka," lanjutnya.

20 Tersangka

Terkini, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky termasuk Danton tersebut.

Prada Lucky diduga tewas dianiaya oleh para seniornya dalam proses pembinaan.

Sebelumnya, Wahyu juga mengonfirmasi terdapat seorang perwira yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka, kata Wahyu, adalah pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved