Kematian Brigadir Nurhadi

Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama

Update kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Lombok yang seret warga Jambi bernama Mistri. 3 tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
REKONSTRUKSI - Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Senin (11/8/2025). 

Sebelumnya para tersangka ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. 

Berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta untuk melakukan penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Meski sudah ada dua nama yang menjadi tersangka utama, namun penerapan pasal 338 KUHP tetap terhadap semua tersangka. 

"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," jelas Syarif. 

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengungkapkan, meskipun sudah ada dua tersangka utama namun motif pembunuhan belum terungkap.

 


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rekonstruksi Tewasnya Nurhadi, Tersangka Peragakan 88 Adegan hingga Ungkap 2 Tersangka Utama, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 5 Pasal Disiapkan Jerat 20 Senior Prada Lucky Namo, Tersangka Penganiayaan

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Disegel Kementerian Kehutanan Imbas Karhutla, Termasuk di Jambi

Baca juga: Jadwal Mati Listrik di Jambi Hari Ini 12/8/2025 - Kota Baru, Telanaipura, Malapari, Sabak

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved