Sidang Narkoba Helen CS
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun
Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 M
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari
Baca juga: Pilu Suami Dapati Istrinya yang Ia Antar Tadi Pagi tak Bernyawa Masih Berseragam ASN
Baca juga: Satu Polisi dan Tiga Satpam Tersangka Kematian Pemuda 19 Tahun di Kawasan Industri
Berita Terkait
Baca Juga
2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari |
![]() |
---|
Inilah Titik Kamera ETLE di Kota Jambi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Pegawai BPKP Asal Sungai Penuh Jambi Tewas Dalam Kos Aceh, Posisinya Sudah Dingin |
![]() |
---|
Daftar 73 Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2025-2029 yang Diketuai Mat Sanusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.