Sidang Narkoba Helen CS

Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun

Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 M

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui alias Tikui ivonis 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan. 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 2 Kios di Depan SMP Negeri 18 Kota Jambi Terbakar Dini Hari

Baca juga: Pilu Suami Dapati Istrinya yang Ia Antar Tadi Pagi tak Bernyawa Masih Berseragam ASN

Baca juga: Satu Polisi dan Tiga Satpam Tersangka Kematian Pemuda 19 Tahun di Kawasan Industri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved