Berita Viral
UPDATE Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs dan Abraham Samad Hari Ini
Polda Metro Jaya pada Senin (11/8/2025) memanggil pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (11/8/2025), memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi melalui isu ijazah palsu.
Beberapa nama yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terlapor, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Selain itu, beberapa nama lain seperti Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, dan Nurdian Noviansyah Susilo juga masuk dalam daftar pemeriksaan.
"Sudah menerima panggilan (pemeriksaan) tapi waktunya variatif," ujar Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, kepada wartawan.
Laporan ini bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah.
Selain para terlapor, Polda Metro Jaya juga memanggil dua orang saksi, yaitu Sunarto dan Arif Nugroho, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta di balik tuduhan tersebut, yang telah menjadi perbincangan publik selama beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).
Baca juga: Skenario Ijazah Palsu Jokowi Dibongkar Prof Ryaas Rasyid, Ungkap Hal Aneh
Baca juga: VIRAL! Denda Rp 5 Juta Bikin Mahasiswi UGM Menangis, Ternyata Lupa Kembalikan Buku Perpus
Baca juga: KLARIFIKASI Kantor Pajak Kirim Surat Tagihan Rp2,9 Miliar untuk Penjahit Ismanto: Verifikasi
Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ketiga terperiksa memberikan pernyataan kepada awak media.
"Hari ini pelapor atas indikasi pidana pengasutan dan hari ini saya bersama Bang Ade, dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan (ijazah palsu, red)," kata Silfester kepada wartawan.
Dia meyakini pemeriksaan ini final dalam tahap penyidikan sebelum nantinya penetapan tersangka
Silfester menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang ditudingkan oleh Roy Suryo Cs sudah selesai.
Gugatan di Solo dan Sleman, kemudian di Bareskrim juga sudah dihentikan.
"Yang di PN Solo itu kemarin itu sudah dibatalkan atau di NO istilahnya ya, ditolak lah oleh Majelis Hakim. Dan sebenarnya, hal yang sama sudah terjadi tiga kali nih," urai Silfester.
Menurutnya, pada 2022-2023 yang digugat oleh Bambang Tri, Hatta Taliwang di PTUN telah dicabut gugatannya.
Kemudian Rizal Fadillah yang melaporkan ke Bareskrim Polri juga ditolak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem
Baca juga: Kekayaan Sahendra, Wakil Ketua DPRD Tebo periode 2024-2029, Hartanya Rp5,4 M
"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman," imbuhnya.
Ijazah Jokowi Disita
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.
Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.
Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.
"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
Dua Obyek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Baca juga: INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus
Roy Suryo dan sejumlah aktivis menggugat keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM
Jokowi melaporkan mereka ke polisi pada 30 April 2025
Polisi telah menyita ijazah S1 dan SMA Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik
Roy Suryo sempat menyindir penyimpanan ijazah Jokowi di Polda Metro dengan berkata,
“Jangan sampai Polda Metro kebakaran, nanti hilang lagi”—merujuk pada kekhawatiran soal keamanan barang bukti.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Susunan Kepengurusan KONI Jambi Periode 2025-2030 yang Pelantikannya Diwarnai Unjuk Rasa
Baca juga: Dibayangi Unjuk Rasa, Mat Sanusi Tetap Dilantik Jadi Ketua KONI Jambi
Baca juga: Breaking News Pelantikan Ketua KONI Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250811-Abraham-Samad-Jokowi-dan-Roy-Suryo.jpg)