Berita Viral
Identitas 20 Anggota TNI Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Prada Lucky, Ada Pangkat Letda dan Sertu
Berikut nama 20 anggota TNI yang resmi ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut nama 20 anggota TNI yang resmi ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit muda yang baru dua bulan bertugas d Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui Prada Lucky meninggal dunia di usia 23 tahun pada Rabu (6/8/2025) akibat dianiaya oleh seniornya.
Sebelum tewas, Prada Lucky sempat dirawat empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Kasus kematian Prada Lucky jelas mengguncang institusi TNI dan masyarakat luas.
Menanggapi kejadian itu, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Prada Lucky saat melayat ke rumah duka di Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ibu dari Prada Lucky, Paulina Mirpey, sempat bersimpuh di hadapan Pangdam, menunjukkan kesedihan yang mendalam atas kehilangan putranya.
Baca juga: Siapa Muhammad Afdal Pemuda Jambi Ditemukan Tewas di Kosan di Aceh, Baru Lulus PNS di Kantor BPKP
Baca juga: PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati
Baca juga: KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk
"Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujar Piek.
Ia juga berjanji akan menghadap Panglima TNI dan KSAD untuk melaporkan perkembangan kasus ini.
20 Prajurit Telah Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
Sebanyak 20 prajurit TNI dari berbagai pangkat, termasuk seorang perwira, telah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, termasuk rencana rekonstruksi kasus untuk mengungkap detail kejadian.
"Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui, akan kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang kita tutupi," kata Piek.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penganiayaan yang diduga dilakukan dengan selang dan tangan kosong oleh para senior terhadap Prada Lucky.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 meninggal dunia akibat penganiayaan.
anggota TNI
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky
Batalyon Teritorial Pembangunan 834
Nusa Tenggara Timur
NTT
Mayjen TNI Piek Budyakto
Tribunjambi.com
Siapa Muhammad Afdal Pemuda Jambi Ditemukan Tewas di Kosan di Aceh, Baru Lulus PNS di Kantor BPKP |
![]() |
---|
Kejamnya Suami Tebas Bunuh Istri Sedang Hamil 6 Bulan, 2 Anaknya Juga Dihabisi Pakai Parang |
![]() |
---|
Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera |
![]() |
---|
KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk |
![]() |
---|
PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.