Berita Viral

Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 M, Ternyata Datanya Disalahgunakan Orang

Viral buruh jahit didatangi petugas pajak dengan tagihan Rp2,8 miliar. "Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ungkap Ismanto

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

Klarifikasi Kantor Pajak

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.

Ia menegaskan bahwa kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Bukan menagih," ujar Subandi.

Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," tambahnya.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.

Ia menambahkan bahwa kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Arief Gajah Mada, Jenderal Bintang 2 yang Jadi Kodam XX Tuanku Imam Bonjol

Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah. Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. 

Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

 

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved