Berita Nasional

Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem

2 menteri era kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dipanggil KPK hari ini, Kamis (7/8/2025).

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Kolase Foto mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kiri) di Jakarta Kamis (7/8/2025) dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) di Jakarta, Selasa (15/7/2025). Dua menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

Yaqut kemudian tampak menaiki lantai dua gedung KPK sambil menenteng sebuah map.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Yaqut akan diperiksa terkait pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.

Ia menuturkan, berdasarkan aturan yang ada yakni, dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Baca juga: GEGARA Bandar Rugi 5 Pelaku Judol Ditangkap Polisi, Omzetnya Fantastis dalam Sebulan

Namun dalam pelaksanaannya saat itu, kuota tambahan haji tersebut justru dibagi rata, yakni 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.

“Tadi proses-proses yang akan didalami, ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (kuota haji reguler) dan delapan persen (kuota haji). Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” tanya Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami terkait alur perintah dan aliran dana dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai itu.

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan, seperti itu. Jadi, biar jelas,” ucapnya.

"Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan," imbuhnya.

Adapun kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi Kementerian Agama secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam kasus ini, pihak lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya, Ustaz Khalid Basalamah yang telah diperiksa KPK pada 23 Juni 2025.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pengacara Paparkan Kronologi Meninggalnya Bocah di Jambi: Korban Muntah Kuning

Baca juga: Kebutuhan ASN Kota Jambi Capai 11.300, Baru Terpenuhi Sekitar 9.000

Baca juga: GEGARA Bandar Rugi 5 Pelaku Judol Ditangkap Polisi, Omzetnya Fantastis dalam Sebulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved