Berita Viral

TANGIS Eli Datangi Makam Nia Kurnia Gadis Penjual Gorengan, Kabari In Dragon Dihukum Mati: Rindu Nak

Di depan makam anaknya, Eli Marlina terus mengelus batu nisan sembari menggumamkan doa dan kata-kata penuh kerinduan dan duka yang belum juga reda.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TANGIS Eli Datangi Makam Nia Kurnia Gadis Penjual Gorengan, Kabari In Dragon Dihukum Mati: Rindu Nak 

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.

Indra Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman ini menjadi vonis terberat yang bisa diberikan, seolah menjawab jeritan hati keluarga korban yang hancur.

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Pembunuhan Berencana yang Terungkap

Kasus ini dimulai dari hilangnya NKS, seorang gadis muda yang gigih berjuang untuk membantu keluarganya dengan berjualan gorengan. Pada 6 September 2024, NKS dilaporkan menghilang.

Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, didasarkan pada fakta persidangan yang tak terbantahkan.

Ketua Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari.”

Perbuatan keji itu memenuhi dakwaan primer JPU, yakni pembunuhan berencana.

Salah satu bukti yang menguatkan tuduhan itu adalah penggunaan tali rafia yang dianggap sebagai alat untuk melancarkan kejahatan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved