Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal

Kasus pelecehan terhadap siswa SMP oleh ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto, telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi

Tribunjambi.com/Rifani Halim
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). Yanto akhirnya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pelecehan terhadap siswa SMP oleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto, telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa, baik dari segi masa tahanan maupun denda, dibandingkan dengan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri.

Hakim tinggi di tingkat banding menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara terhadap Yanto, tiga kali lipat dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Putusan banding tersebut ditetapkan pada Kamis (31/7/2025), seperti tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi.

Yanto dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Imelda, ibu korban, pada Senin (4/8/2025).

“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa masa hukuman yang diterima terdakwa kini diperberat.

“Awalnya dipidana dua tahun, namun saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya.

Menurut Imelda, putusan baru ini lebih mencerminkan rasa keadilan.

“Akhirnya terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.

Dalam salinan putusan yang diperoleh Tribunjambi.com, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 3 Juni 2025.

Selain itu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana dengan unsur kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi.

Majelis yang memutus perkara terdiri dari hakim ketua Murni Rozalinda serta dua anggota, Marilianis dan Donald Panggabean.

Upaya Ibu Korban Cari Keadilan

Sebelumnya, Imelda telah melayangkan surat pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Gubernur Jambi, serta sejumlah lembaga negara lainnya.

Langkah itu diambil untuk menuntut keadilan bagi anaknya, A (14), yang menjadi korban pelecehan oleh ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto.

Surat tersebut merupakan bentuk protes atas vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang hanya menghukum terdakwa dua tahun penjara.

“Iya, karena hakim itu tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak,” kata Imelda.

Ia juga mempertanyakan profesionalisme hakim dan menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan keadilan.

Dalam suratnya, Imelda mengadukan dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim atas putusan nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi.

Ia menyoroti bahwa putusan tersebut cenderung menguntungkan terdakwa dan mengesampingkan kondisi psikologis anak korban.

Imelda juga keberatan atas pernyataan majelis hakim dalam persidangan yang dinilainya tidak layak diucapkan kepada korban anak.

Kalimat seperti “kamu suka melawan orang tua ya, Le” dan “kamu buta warna ya”, menurutnya sangat tidak pantas di tengah kondisi korban yang masih trauma.

Tak hanya itu, ia juga mencatat adanya perbedaan antara amar putusan yang dibacakan di persidangan dan isi salinan tertulis.

Dalam persidangan disebutkan terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan, tetapi pada salinan tertulis tidak tercantum frasa "dengan masa percobaan".

Kekecewaan Imelda bertambah karena hakim hanya memakai dakwaan kedua dari jaksa, yakni Pasal 6 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan bukan dakwaan pertama yang lebih berat, yaitu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai orang tua tunggal, Imelda harus berjuang sendiri mengurus proses hukum demi keadilan bagi anaknya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Saat itu, korban A sedang berjalan pulang dari sekolah ketika Rizky alias Yanto menghampiri dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil.

Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan bermain biliar, serta janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kejadian ini sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial pada akhir 2024.

Pihak keluarga menyambut positif keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jambi, walaupun hukuman maksimal untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara.

 

(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara

Baca juga: Kisah Orang Rimba Jambi Beli Sapi dari Menabung dan Hidup di Sudung

Baca juga: Viral Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu, Saiun: Namanya Jodoh

Baca juga: Viral Emak Berdaster Gagalkan Aksi Begal Residivis asal Sumsel yang Akhirnya Kena Dor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved