Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal
Kasus pelecehan terhadap siswa SMP oleh ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto, telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Saat itu, korban A sedang berjalan pulang dari sekolah ketika Rizky alias Yanto menghampiri dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil.
Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan bermain biliar, serta janji akan mengantarnya pulang setelahnya.
Kejadian ini sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial pada akhir 2024.
Pihak keluarga menyambut positif keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jambi, walaupun hukuman maksimal untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara.
(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara
Baca juga: Kisah Orang Rimba Jambi Beli Sapi dari Menabung dan Hidup di Sudung
Baca juga: Viral Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu, Saiun: Namanya Jodoh
Baca juga: Viral Emak Berdaster Gagalkan Aksi Begal Residivis asal Sumsel yang Akhirnya Kena Dor
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
![]() |
---|
Naik Motor Butut, Imelda Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Jambi Kirim Surat ke MA dan KY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.