Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara
Perkara pelecehan terhadap siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto akhirnya diputus di tingkat banding.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Semuanya demi mencari keadilan untuk anaknya, A (14) yang menjadi korban pelecehan seksual oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Rizky Aprianto alias Yanto.
Imelda mengirim surat-surat itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis ringan pelaku dengan hukuman dua tahun penjara.
“Iya, karena hakim itu tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak,” kata Imelda.
Imelda menilai hakim tidak profesional dan tidak adil dalam memutus perkara.
Ia mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi.
Dalam surat yang dikirimnya, ia menyoroti keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih berusia anak.
Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan hakim dalam persidangan yang dinilai menyudutkan anaknya.
Kalimat seperti “kamu suka melawan orang tua ya, Le” dan “kamu buta warna ya”, dianggap tidak pantas diucapkan kepada saksi korban yang masih trauma.
Tak hanya itu, Imelda menyebut ada perbedaan antara amar putusan yang dibacakan di ruang sidang dengan salinan putusan tertulis.
Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan, namun dalam putusan tertulis, frasa “dengan masa percobaan” justru tidak tercantum.
Kekecewaan juga bertambah karena hakim hanya menggunakan dakwaan kedua dari jaksa, yakni Pasal 6 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Padahal, dakwaan pertama jauh lebih berat, yaitu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mestinya lebih relevan mengingat korban masih di bawah umur.
Imelda yang kini menjadi tulang punggung keluarga, harus bolak-balik mengurus kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Rizky alias Yanto melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswa SMP berinisial A di sebuah mobil.
oknum ASN
berita Jambi
siswa SMP
banding
berita viral
Pengadilan Tinggi Jambi
pelecehan seksual
ASN Pemprov Jambi
Mahkamah Agung
Hesnidar Haris Ajak IBI Perkuat Edukasi dan Cegah Pernikahan Dini di Jambi |
![]() |
---|
Naik Bertahap, Emas di Jambi Jadi Pilihan Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus IBI Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Beasiswa Pemprov Jambi 2025 Jenjang S1, S2, S3 - S1 Dibuka mulai 6 Agustus |
![]() |
---|
Pernyataan Grab Indonesia Soal Driver GrabFood vs Konsumen di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.