Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara

Perkara pelecehan terhadap siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto akhirnya diputus di tingkat banding.

|
Tribunjambi.com/Rifani Halim
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). Majelis hakim tinggi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. 

Semuanya demi mencari keadilan untuk anaknya, A (14) yang menjadi korban pelecehan seksual oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Rizky Aprianto alias Yanto.

Imelda mengirim surat-surat itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis ringan pelaku dengan hukuman dua tahun penjara.

“Iya, karena hakim itu tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak,” kata Imelda.

Imelda menilai hakim tidak profesional dan tidak adil dalam memutus perkara.

Ia mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi.

Dalam surat yang dikirimnya, ia menyoroti keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih berusia anak.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan hakim dalam persidangan yang dinilai menyudutkan anaknya.

Kalimat seperti “kamu suka melawan orang tua ya, Le” dan “kamu buta warna ya”, dianggap tidak pantas diucapkan kepada saksi korban yang masih trauma.

Tak hanya itu, Imelda menyebut ada perbedaan antara amar putusan yang dibacakan di ruang sidang dengan salinan putusan tertulis.

Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan, namun dalam putusan tertulis, frasa “dengan masa percobaan” justru tidak tercantum.

Kekecewaan juga bertambah karena hakim hanya menggunakan dakwaan kedua dari jaksa, yakni Pasal 6 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Padahal, dakwaan pertama jauh lebih berat, yaitu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mestinya lebih relevan mengingat korban masih di bawah umur.

Imelda yang kini menjadi tulang punggung keluarga, harus bolak-balik mengurus kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Rizky alias Yanto melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswa SMP berinisial A di sebuah mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved