Berita Viral

BAHAYA Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Denda Rp500 Juta? Ini Konsekuensi Hukum

Polemik bendera One Piece belakangan jadi sorotan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
BAHAYA Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Denda Rp500 Juta? Ini Konsekuensi Hukum 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik bendera One Piece belakangan jadi sorotan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.

Nyatanya pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025 bisa mendapat sanksi penjara hingga dendas.

Ini jika dilakukan secara sembarangan terutama jika pengibaran bendera One Piece melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melecehkan bendera Mera Putih.

Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menyampaikan masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik, Khususnya saat hari peringatan kenegaraan.

Menurutnya publik harus cermat jika mau mengibarkan bendera One Piece.

“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat,” kata Riko, Kamis (31/7/2025).

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” lanjutnya.

Baca juga: PANTAS Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja: Harus Bertahan

Baca juga: PANAS Kursi Bahlil Lahadalia di Partai Golkar Gegara Isu Munaslub, Nama Nusron Wahid Disebut-sebut

Baca juga: NELANGSA Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri dan Anak, Serma Mustari Pasrah Tabungan Dikuras

Dalam konteks pengibaran bersama, tegas Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” jelas Riko.

Meski tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi, namun UU No. 24/2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.

Misalnya, jika bendera lain dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.

Pada pasal 21 UU tersebut, dikatakan bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.

Sementara pada Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.

Mengacu Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara.

Jadi, siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece dengan melanggar hukum dan/atau melecehkan dan menghina bendera negara, maka bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Negara beri peringatan bagi pengibar bendera One Piece

Pemerintah juga telah memberikan peringatan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece tak sesuai aturan jalan 17 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"(Ada) konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.

Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved