Pemuda Tewas di Sel

Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak

Perkara pembunuhan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir yang menjerat dua anggota polisi terus berlanjut.

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Muzakkir
SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Dua polisi Polsek Kumpeh itu divonis 15 tahun penjara. 

Banding diajukan agar perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi, baik dari aspek hukum maupun fakta-fakta persidangan.

Karena Brigadir Faskal mengajukan banding, Kejari Muaro Jambi juga akan mengambil langkah serupa dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, untuk Bripka Yuyun, karena putusannya telah inkrah, pihak kejaksaan akan segera mengeksekusi vonis sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Sengeti.

"Sementara untuk Yuyun, dikarenakan sudah inkrah, maka akan segera kita lakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengeti," lanjut Angger. 

(Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Baca juga: 109 Rumah Terdampak Puting Beliung di Kerinci, Lima Orang Luka-Luka

Baca juga: Pasien Kritis Meninggal Diduga karena tak Ditangani, Kepala Puskesmas Dicopot

Baca juga: Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved