Pemuda Tewas di Sel
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak
Perkara pembunuhan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir yang menjerat dua anggota polisi terus berlanjut.
Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Banding diajukan agar perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi, baik dari aspek hukum maupun fakta-fakta persidangan.
Karena Brigadir Faskal mengajukan banding, Kejari Muaro Jambi juga akan mengambil langkah serupa dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, untuk Bripka Yuyun, karena putusannya telah inkrah, pihak kejaksaan akan segera mengeksekusi vonis sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Sengeti.
"Sementara untuk Yuyun, dikarenakan sudah inkrah, maka akan segera kita lakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengeti," lanjut Angger.
(Tribunjambi.com/Muzakkir)
Baca juga: 109 Rumah Terdampak Puting Beliung di Kerinci, Lima Orang Luka-Luka
Baca juga: Pasien Kritis Meninggal Diduga karena tak Ditangani, Kepala Puskesmas Dicopot
Baca juga: Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece
Pemuda Tewas Bunuh Diri
Polsek Kumpeh Ilir
Brigadir Faskal Wildanu
Bripka Yuyun Sanjaya
Pengadilan Negeri Sengeti
Berita Muaro Jambi
berita Jambi
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim |
![]() |
---|
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.