Berita Viral

UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam?

Jokowi menyebut pemberian amnesti adalah murni hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam? 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi soal amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.

Pengampunan ini jelas melepas Hasto Kristiyanto dari jeruji besi usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penangkapan Hasto Kristiyanto sendiri sebelum ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Merespon hal itu, Jokowi menyebut pemberian amnesti adalah murni hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Ia pun menghormati keputusan dari Prabowo Subianto tersebut.

Baca juga: ANIES BASWEDAN Puji Presiden Prabowo Setinggi Langit Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong: Tak Terduga

Baca juga: SOSOK Dion Menghilang Usai Temani Arya Daru Beli Pakaian Dalam, Saksi Kunci yang Belum Ditemukan

Baca juga: PASRAH KPK Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan Presiden Prabowo dengan Amnesti: Kami Tak Hiatus

"Itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Terkait pemberian amnesti untuk Hasto, Jokowi mengatakan, tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya.

"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.

Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.

Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.

"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Begitu pula pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jokowi menilai Presiden Prabowo memiliki sejumlah pertimbangan. 

"Presiden pasti memiliki pertimbangan politik, sisi hukum, sosial-politik, semua pasti menjadi pertimbangan," kata Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar para kadernya mendukung pemerintah. Instruiksi itu disampaikan di acara Bimbingan Teknis di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025) lalu. 

Mengenai hal ini, Jokowi tak ingin berkomentar.

“Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri (mengenai PDIP dukung pemerintah),” jelasnya.

REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan
REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan (ist)

Meski begitu, ia menegaskan hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja.

Pasalnya, belum lama ini mereka menunjukkan keakraban saat Prabowo menghadiri Kongres PSI.

“Baru aja beliau ke rumah baru aja ngebakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi satu dari seribuan narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," kata Dasco.

Dengan demikian, kata Dasco, jika sudah terbit keppres maka semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang dihentikan. 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Usai pengumuman pemberian amnesti tersebut, Hasto terpantau keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan Hasto keluar dari rutan untuk menjalani perobatan.

"Berobat," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat pagi. Namun, belum diketahui sakit yang diderita Hasto.

Dilansir Tribunnews.com di lokasi menunjukkan Hasto keluar sekira pukul 09.03 WIB. 

Hasto meninggalkan Rutan KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ia juga menenteng tas gendong hitam dan mengenakan kacamata hitam. 

Hasto sempat menghampiri sejumlah orang yang menyambutnya, termasuk beberapa perempuan yang memeluknya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Hasto menoleh ke arah awak media dan mengepalkan tangan ke arah kamera.

Di pergelangan tangannya masih terpasang borgol.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun, dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved