Berita Viral

REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan

Reaksi Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
REAKSI Jokowi Usai Prabowo Lepaskan Hasto Kristiyanto dari Jeratan Hukum: Hormati Proses Pengadilan 

TRIBUNJAMBI.COM - Reaksi Joko Widodo atau Jokowi menanggapi tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi sorotan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025) kemarin.

Untuk diketahui Amnesti bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ya, Hasto Kristiyanto adalah satu dari 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR RI.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Kamis (31/7/2025).

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto, yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: SIAPA Inda Putri Jaksa Ribut dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Ibunda Lolly Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Fakta Terbaru Mulyono Kawan Jokowi di Jambi Diungkap Adam Aziz Direktur PT REKI, Pensiun 2022

1. Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.

Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

2. Keppres Pengampunan Hasto Segera Diterbitkan

Supratman menuturkan, setelah permintaan amnesti pada Hasto disetujui oleh DPR, kini Sekjen PDIP itu tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden atau Keppres.

Keppres ini merupakan bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.

“Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” tutur Supratman.

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (Capture Kompas TV)

3. Maqdir Ismail Kaget Hasto Diberi Amnesti oleh Prabowo

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengaku kaget atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

Bahkan, Maqdir mengaku tidak percaya Prabowo benar-benar memberikan amnesti untuk Hasto.

"Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya tak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?" kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.

Namun, Maqdir tetap menyambut baik pemberian amnesti pada Hasto ini karena ini menandakan bahwa pemerintah tidak ingin ada politisasi pada kasus yang menjerat Hasto. 

"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Maqdir juga ingin mengetahui alasan Prabowo memberikan amnesti pada kliennya itu.

"Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu lho," tuturnya.

4. KPK Pelajari Pemberian Amnesti untuk Hasto dari Prabowo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap saat ini KPK masih mempelajari soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Kemudian untuk proses hukum Hasto saat ini, Budi menyebut untuk sementara akan tetap berjalan.

KPK juga akan mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim pada Hasto.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.

5. Pemberian Amnesti Dikritik Eks Penyidik KPK

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto ini justru menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.

Lakso yang juga mantan penyidik KPK ini menyayangkan pemberian amnesti dari Prabowo ini, karena pengungkapkan kasusnya butuh waktu lama imbas rawan intervensi.

Namun, Prabowo kini malah memutuskan untuk mengampuni Hasto dari jeratan kasus suap yang menimpanya.

"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan."

"Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," tegas Lakso.

6. Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan. 

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025). 

Jokowi Suruh Hasto Hormati Keputusan

Berbanding terbalik dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved