Berita Nasional

Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto Bebas, Tapi Jokowi Malah Suruh Hormati Pengadilan 

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco

Editor: asto s
Capture Kompas TV
Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan 

Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan. 

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025). 

Jokowi Suruh Hasto Hormati Keputusan

Berbanding terbalik dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/ Abdi Ryanda Shakti/ Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Korupsi KUR Fiktif di BSI Tebo Jambi, Polisi Sita Rp3,8 M

Baca juga: Direktur PT REKI Jambi Ungkap Fakta Mulyono Kawan Jokowi di UGM Kerja di Batanghari

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved