Kematian Brigadir Nurhadi

Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan

Polda NTB) disebut memberikan penambahan pasal pada pasal yang disangkakan pada Misri, wanita asal Jambi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Yan Mangandar Putra
Tersangka M diperiksa dalam kasus kematian brigadir Nurhadi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut memberikan penambahan pasal pada pasal yang disangkakan pada tersangka Misri, wanita asal Jambi tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi.

Diketahui, selain Misri, ada 2 polisi yang menjadi tersangka kasus ini, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Pada Selasa (29/7/2025), tersangka Misri menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Ini merupakan pemeriksaan ketiga dengan status Misri sebagai tersangka.

ini seperti dikatakan pengacara tersangka M, Yan Mangandar Putra.

Kata dia, ada 12 pertanyaan penyidik Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada tersangka Misri.

"Total ada 12 pertanyaan, yang pertama terkait apakah M melihat Ipda HC melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi saat Ipda HC datang dan video call. Nah, jawaban M itu tidak ada," ungkap Yan.

Yan menjelaskan bahwa saat kejadian, M tidak melihat dan tidak begitu memperhatikan karena sedang asyik bermain ponsel.

Baca juga: Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita di Teratai, Diakui sebagai Stafnya

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi itu, Misri Puspita Tanya Kabar Adik-adiknya di Jambi

"Di pemeriksaan ketiga ini ada yang berbeda, yaitu penambahan pasal alternatif yang sebelumnya ada dua, sekarang menjadi empat," kata Yan.

Dua tambahan pasal tersebut terkait dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.

Selain itu, M juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP yang turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

"Kami menilai meskipun ada penambahan dua pasal menjadi total empat pasal yang disangkakan kepada M, kami tim penasihat hukum belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat kejadian," ujar Yan.

Kata dia, tersangka M jelas bukan pelaku karena tidak memiliki motif dan tidak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"Khusus untuk Misri, saya melihat ada kesan sangat dipaksakan dua pasal ini disangkakan kepada Misri karena tidak ada keterlibatan," tegas Yan.

Yan menambahkan bahwa saat kejadian, M benar-benar sedang berada di kamar mandi yang terletak di bagian belakang vila selama 20 menit.

Sementara itu, kolam tempat Brigadir Nurhadi ditemukan berada di bagian depan vila.

"Mandi, dandan, dan ganti pakaian lebih dari 20 menit pada waktu yang diperkirakan menjadi waktu kematian korban, sehingga M benar-benar tidak mendengar, apalagi melihat," kata Yan.

Hingga saat ini, Yan mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti atau keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan Misri dalam kasus ini.

Dia sependapat bahwa pasal pembunuhan dapat diterapkan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, mengingat kondisi luka-luka pada hasil ekshumasi korban yang jelas bukan akibat penganiayaan.

Namun, Yan menilai bahwa penerapan pasal pembunuhan tersebut kepada Misri adalah salah alamat.

"Ini tidak tepat dan makin membingungkan jika dipersangkakan kepada Misri, karena melihat kondisi luka korban dari atas sampai kaki depan belakang yang dialami korban, itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang perempuan," ujar Yan.

Saat ini, penasihat hukum tersangka M telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status kliennya sebagai justice collaborator (JC).

Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban dari LPSK.

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Tikui, Kakak Bos Narkoba Jambi yang Sudah Dituntut Hukuman Mati

Harta TBS Kelapa Sawit di Jambi Dibanderol Rp3.442 di Pabrik

Ibu Jenguk Misri di Tahanan

Jarak Jambi-Lombok yang membentang tak menyurutkan niatnya untuk bertemu Misri, anaknya, yang saat ini menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, pada 16 April lalu.

Awalnya, sang ibu tidak bisa menjenguk buah hatinya karena terkendala biaya.

Namun, Lita mendapatkan bantuan dari keluarganya untuk menjenguk Misri.

"Kami menjenguk Misri di ruang besuk Polda NTB. Ruangan itu tertutup, tidak boleh ada alat komunikasi," tutur Lita, saat dihubungi Tribunjambi.com melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu (30/7/2025).

Ia tidak sendirian, seorang anak laki-lakinya turut mendampingi dalam perjalanan kunjungan yang penuh haru tersebut.

Meski berada dalam tahanan, Lita bersyukur melihat kondisi kesehatan putrinya stabil. 

"Misri tidak mengalami penurunan berat badan, wajahnya cerah," katanya.

Saat dijenguk, Misri terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sebuah pemandangan yang tentu saja mengiris hati seorang ibu.

Bagi Lita, momen pertemuan itu adalah segalanya. Setelah berhari-hari menahan rindu pasca-kejadian, kesempatan untuk bertatap muka dan berpelukan menjadi penawar. 

"Melepas rindu, karena dari kemarin ingin bertemu pasca-kejadian itu, kemarin baru tercapai," kata Lita dengan nada lega.

Dalam pertemuan itu, Misri banyak berbicara dengan sang ibu. 

"Perbincangan itu kami bertukar kabar, diselingi candaan," kenang Lita. 

Topik utama yang Misri tanyakan adalah kabar adik-adiknya di Jambi, terutama yang masih kecil. 

Rasa rindu Misri terhadap mereka begitu mendalam, sampai-sampai terbawa mimpi, terutama kenangan akan kelucuan tingkah laku adik-adiknya.

Harapan akan Kepastian Hukum dan Pulang ke Pelukan Keluarga

Di sela kunjungan tersebut, Lita Krisna juga sempat bertemu dengan pengacara Misri di Lombok.

Namun, dalam perjumpaan singkat itu, tidak ada pembicaraan mendalam mengenai kasus yang menimpa putrinya.

"Tidak ada pembicaraan mendalam soal kasus itu, hanya berjumpa saja," jelas Lita.

Lita menuturkan, dirinya kurang memahami seluk-beluk hukum. 

"Aku kurang memahami soal hukum, karena aku ke Lombok untuk menjenguk Misri," tambahnya.

Meski demikian, Lita menyimpan harapan besar mengenai kasus yang menimpa Misri.

"Semoga kasus itu cepat selesai, supaya Misri bisa pulang ke Jambi untuk melepas rindu dengan adik-adiknya di Jambi," harapnya dengan tulus. 

Harapan itu menjadi penopang bagi Lita dan keluarganya di tengah cobaan ini.

Rencananya, Lita bersama anak laki-lakinya akan segera kembali ke Jambi

"Kami pulang ke Jambi di hari Sabtu ini, tiket sudah dipesan. Jadwal keberangkatan sekira pukul 11.30 WIB," kata Lita. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harta TBS Kelapa Sawit di Jambi Dibanderol Rp3.442 di Pabrik

Baca juga: Pemkot Jambi Kekurangan 2.300 ASN Terutama Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan

Baca juga: Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita di Teratai, Diakui sebagai Stafnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved