Sidang Narkoba Helen CS
MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati
Bandar narkoba besar Jambi Helen Dian Krisnawati menangis di persidangan dalam menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi
|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
MENANGIS - Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Didin, pihak kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk mengenai lokasi persembunyian Helen. Ia kemudian ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Helen, yang dikenal sebagai bandar narkoba besar asal Jambi, pada pukul 04.00 WIB di Kembangan, Jakarta Barat.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya
Baca juga: Hujan, Longsor, dan Dua Anak Tertimbun Tanah saat Main Tenda-tendaan di Tanjab Barat
Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi Meningkat, Apa yang jadi Penyebab?
Baca juga: Deklarasi Sound Horeg Ganti Nama jadi Sound Karnaval Indonesia, biar Apa?
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Sidang Narkoba Helen CS
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.