Berita Kota Jambi

Masuk Rumah Kosong untuk Mencuri, Warga Tangkap Pria di Aur Kenali Jambi

Seorang pria bernama Reza (32), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan warga

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ ist
Seorang pria bernama Reza (32), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan warga usai ketahuan mencuri di sebuah rumah di kawasan Jalan Wali Songo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria bernama Reza (32), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan warga usai ketahuan mencuri di sebuah rumah di kawasan Jalan Wali Songo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.25 WIB. 

Pelaku diketahui masuk ke rumah dalam keadaan kosong dan hendak membawa sejumlah barang dari dalam rumah.

Baca juga: 4 Link Video Baru Andini Permata, Awas Bahaya Pencurian Data Malware Phishing

“Iya, pelaku sempat kepergok saat berada di dalam rumah dan mencoba kabur membawa barang hasil curian. Namun, warga berhasil menangkapnya setelah dikejar,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Selasa (30/7/2025).

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh pelapor, Sandoko Kalferi (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Bungo yang saat itu datang untuk memeriksa kondisi rumah tersebut.

“Saat pelapor tiba, kondisi rumah sudah berantakan. Lalu ia melihat seorang pria keluar dari dalam rumah membawa sejumlah barang. Pelapor sempat mengejar namun pelaku kabur. Untungnya warga sekitar mendengar teriakan pelapor dan membantu menangkap pelaku,” jelas Deddy.

Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Telanaipura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin warna hitam yang diduga hendak dibawa oleh pelaku.

Baca juga: Berita Populer Jambi Pagi Ini, Pedagang Tolak Relokasi ke Pasar Angso Duo, Spesialis Pencurian Tower

“Pelaku kini sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Kasus ini kami proses sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” lanjutnya.

Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, gelar perkara, hingga melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi untuk pemberkasan dan tahap I.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved