Kredit Fiktif Bank di Tebo

Eks Kacab BSI di Tebo Jambi Pakai Uang Korupsi untuk Illegal Mining

Eks Kepala Cabang BSI di Rimbo Bujang, KabupatenTebo, Jambi, gunakan uang korupsi untuk illegal mining atau pertambangan tanpa izin.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
TERSANGKA - Polres Tebo menetapkan dua pegawai BSI Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 fiktif. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Eks Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia atau BSI di Rimbo Bujang, KabupatenTebo, Jambi, gunakan uang korupsi untuk illegal mining atau pertambangan tanpa izin.

Eks Kacab BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang bernama Ermalia Wendi dan Mardiantoni, mantan pemasaran mikro staff BSI menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021.

Setelah dilakukan perhitungan, negara mengalami kerugian Rp 4,8 miliar sedangkan yang disita polisi Rp 3,8 miliar.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan, menurut pengakuan dari Ermalia Wendi uang tersebut dipakai untuk usaha illegal mining di Muara Bungo, namun sejak tahun 2023 usaha tersebut tidak beroperasi lagi.

"Pengakukan dia uang tersebut dipakai untuk kegiatan usaha ilegal mining di Muara Bungo," jelasnya.

Sementara itu tersangka Mardiantoni, digunakan untuk bermain judi online dan itu bisa dilihat deposit senilai Rp 380 juta.

"Iya MT ini deposit judi online," terangnya.

Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada nya tersangka baru setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka.

"Kita masih berupaya mencari keterlibatan penyiapan data-data nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Para Tersangka Gunakan Uang Korupsi untuk Judol dan Buka Usaha Ilegal Mining

Baca juga: SOSOK Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara Kini Ngemis Minta Kerja, Dulu Sukses Jadi Konglomerat

Baca juga: Penggerebekan Anggota DPRD Batang Hari dan Wanita di Kelurahan Teratai, Berujung Cuci Kampung

Modus Korupsi

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.

Hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

Menurut Kapolres, kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring.

"Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit," ujarnya saat konferensi pers Kamis (31/7/2025).

Para tersangka melakukan itu dengan tujuan agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved