Kredit Fiktif Bank di Tebo
Eks Kacab BSI di Tebo Jambi Pakai Uang Korupsi untuk Illegal Mining
Eks Kepala Cabang BSI di Rimbo Bujang, KabupatenTebo, Jambi, gunakan uang korupsi untuk illegal mining atau pertambangan tanpa izin.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Eks Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia atau BSI di Rimbo Bujang, KabupatenTebo, Jambi, gunakan uang korupsi untuk illegal mining atau pertambangan tanpa izin.
Eks Kacab BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang bernama Ermalia Wendi dan Mardiantoni, mantan pemasaran mikro staff BSI menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021.
Setelah dilakukan perhitungan, negara mengalami kerugian Rp 4,8 miliar sedangkan yang disita polisi Rp 3,8 miliar.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan, menurut pengakuan dari Ermalia Wendi uang tersebut dipakai untuk usaha illegal mining di Muara Bungo, namun sejak tahun 2023 usaha tersebut tidak beroperasi lagi.
"Pengakukan dia uang tersebut dipakai untuk kegiatan usaha ilegal mining di Muara Bungo," jelasnya.
Sementara itu tersangka Mardiantoni, digunakan untuk bermain judi online dan itu bisa dilihat deposit senilai Rp 380 juta.
"Iya MT ini deposit judi online," terangnya.
Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada nya tersangka baru setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka.
"Kita masih berupaya mencari keterlibatan penyiapan data-data nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Para Tersangka Gunakan Uang Korupsi untuk Judol dan Buka Usaha Ilegal Mining
Baca juga: SOSOK Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara Kini Ngemis Minta Kerja, Dulu Sukses Jadi Konglomerat
Baca juga: Penggerebekan Anggota DPRD Batang Hari dan Wanita di Kelurahan Teratai, Berujung Cuci Kampung
Modus Korupsi
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit.
Hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.
Menurut Kapolres, kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring.
"Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit," ujarnya saat konferensi pers Kamis (31/7/2025).
Para tersangka melakukan itu dengan tujuan agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat.
Selain itu, para tersangka membuat dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.
Puluhan dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Kini pihak polisi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Kita masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Para Tersangka Gunakan Uang Korupsi untuk Judol dan Buka Usaha Ilegal Mining
Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun
Baca juga: Modus Korupsi Kredit Fiktif BSI di Tebo Jambi, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka
kredit
Illegal Mining
BSI
Bank Syariah Indonesia
Rimbo Bujang
TribunBreakingNews
running news
Tribunjambi.com
Para Tersangka Gunakan Uang Korupsi untuk Judol dan Buka Usaha Ilegal Mining |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Penggerebekan Anggota DPRD Batang Hari dan Wanita di Kelurahan Teratai, Berujung Cuci Kampung |
![]() |
---|
DPRD Batang Hari Jambi Diduga Terjaring Razia Bersama Wanita, Kasus Disebut Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.