Kredit Fiktif Bank di Tebo

Eks Kacab BSI di Tebo Jambi Pakai Uang Korupsi untuk Illegal Mining

Eks Kepala Cabang BSI di Rimbo Bujang, KabupatenTebo, Jambi, gunakan uang korupsi untuk illegal mining atau pertambangan tanpa izin.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
TERSANGKA - Polres Tebo menetapkan dua pegawai BSI Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pada kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 fiktif. 

Selain itu, para tersangka membuat dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Puluhan dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kini pihak polisi tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

"Kita masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial FacebookInstagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Para Tersangka Gunakan Uang Korupsi untuk Judol dan Buka Usaha Ilegal Mining

Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun

Baca juga: Modus Korupsi Kredit Fiktif BSI di Tebo Jambi, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved