Berita Viral

MALUNYA Brigadir J Pakai Baju Oranye Usai Ngamar dengan Istri TNI di Vila, Identitas F Tersebar Luas

Diketahui Brigadir J sendiri merupakan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, sedangkan F adalah pegawai salah satu bank Himbara di Bangko, Jambi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MALUNYA Brigadir J Pakai Baju Oranye Usai Ngamar dengan Istri TNI di Vila, Identitas F Tersebar Luas 

Penitipan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel melalui koordinasi dengan Bidpropam Polda Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

"Penitipan Brigpol J dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumsel, masing-masing dengan Nomor: Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025 tertanggal 22 Juli 2025," ungkap Andy.

Saat ini, Brigpol J ditempatkan di ruang khusus Patsus Bidpropam Polda Bengkulu, sebelum nantinya dipindahkan ke ruang tahanan internal.

NASIB Brigpol J dan Istri TNI Usai Mesum di Vila, Pegawai Bank di Jambi Itu Juga Terancam di Penjara
NASIB Brigpol J dan Istri TNI Usai Mesum di Vila, Pegawai Bank di Jambi Itu Juga Terancam di Penjara (ist)

Sebelum masuk ke ruang Patsus, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Biddokkes Polda Bengkulu, dengan hasil kondisi tubuh dinyatakan normal.

Seluruh barang bawaannya juga diperiksa oleh petugas. 

Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam ruang Patsus kini disimpan secara terpisah di Ruang Subbidprovos oleh petugas piket.

"Penitipan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu," kata Andy.

Bikin Jenderal Murka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian serius pihaknya.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved