Berita Merangin

Lebih 500 Warga SAD di Merangin Jambi Sudah Miliki e-KTP, Ini Tantangan di Lapangan

Pemutakhiran data dan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat rentan, termasuk Suku Anak Dalam (SAD), Merangin Jambi menjadi prioritas

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
Pemutakhiran data dan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat rentan, termasuk Suku Anak Dalam (SAD), menjadi prioritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin, Jambi. 

"Desa Rejosari, misalnya, masih kesulitan dalam menyediakan fasilitas untuk komunitas ini, " jelas Andrie. 

Ia juga menambahkan bahwa untuk pengembangan fasilitas bagi komunitas adat terpencil, pemda belum bisa memberikan hibah tanah.

Andrie juga menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, seperti yang tercantum dalam Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

"Suku Anak Dalam adalah bagian dari masyarakat adat yang perlu dilindungi dan diakui keberadaannya, termasuk dalam hal administrasi kependudukan dan perlindungan sosial," ujarnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved