Berita Merangin
Lebih 500 Warga SAD di Merangin Jambi Sudah Miliki e-KTP, Ini Tantangan di Lapangan
Pemutakhiran data dan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat rentan, termasuk Suku Anak Dalam (SAD), Merangin Jambi menjadi prioritas
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
Pemutakhiran data dan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat rentan, termasuk Suku Anak Dalam (SAD), menjadi prioritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin, Jambi.
"Desa Rejosari, misalnya, masih kesulitan dalam menyediakan fasilitas untuk komunitas ini, " jelas Andrie.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pengembangan fasilitas bagi komunitas adat terpencil, pemda belum bisa memberikan hibah tanah.
Andrie juga menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, seperti yang tercantum dalam Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Suku Anak Dalam adalah bagian dari masyarakat adat yang perlu dilindungi dan diakui keberadaannya, termasuk dalam hal administrasi kependudukan dan perlindungan sosial," ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.