Berita Jambi
Viral 13 ASN di Jambi Dicopot dari Jabatan dengan Surat Pengunduran Diri Palsu
Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Viral 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diberhentikan dari jabatannya dengan surat pengunduran diri palsu.
Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi Al Haris melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.
Resufle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.
Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri itu, 8 diantaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.
Kini ke 13 mantan pejabat itu jadi staf biasa alias nonjob.
Dugaan pemalsuan dokumen ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.
Baca juga: Helen Bos Narkoba Jambi Syok Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Uang Ratusan Jadi Temuan BPK di DPRD Batang Hari Jambi, Perjalanan Dinas Fiktif
Ini seperti diungkapkan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.
"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).
Kata Afriansyah, awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian dari jabatan secara sepihak ini.
Namun mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.
"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya.
Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya.
Padahal, kedua orangtua Syafrial telah meninggal dunia. Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.
"Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar," tegas Afriansyah.
Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.
"Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani," jelasnya.
Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.
"Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan," ungkap Afriansyah.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Kerinci Jambi, Agus Bunuh Janda di Gudang dengan Dipukul Berulang Kali
Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.
Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut.
"Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja," tutup Afriansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).
Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Helen Bos Narkoba Jambi Syok Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Uang Ratusan Jadi Temuan BPK di DPRD Batang Hari Jambi, Perjalanan Dinas Fiktif
Baca juga: Kronologi Bocah 10 Tahun Dirupaksa dan Dibunuh di Lampung
Helen Bos Narkoba Jambi Syok Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Uang Ratusan Jadi Temuan BPK di DPRD Batang Hari Jambi, Perjalanan Dinas Fiktif |
![]() |
---|
Yayasan RAJU dan Panti Yatim di Merangin Dibekukan, Diduga Terafiliasi NII |
![]() |
---|
Pagi Ini Bau Asap Karhutla Gambut Jaya Muaro Jambi Menyengat Hidung Warga Jambi, Gambut Jaya Membara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.