Berita Viral

Analisis Dosen UIN STS Jambi di Kasus Perempuan di Kota Baru Dianiaya Minta Tolong via Live IG

Peristiwa terbaru, seorang perempuan di Kota Jambi berteriak minta tolong via live Instagram pada netizen, saat mengalami penganiayaan

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (UIN STS Jambi), Nisaul Fadillah, PhD. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi atau UIN STS Jambi, Nisaul Fadillah, PhD, menyampaikan bahwa perempuan dan anak di Jambi masih rentan mengalami kekerasan.

Peristiwa terbaru, seorang perempuan di Kota Jambi berteriak minta tolong via live Instagram pada netizen, saat mengalami penganiayaan dari seorang lelaki yang living together dengannya.

Nisaul yang juga pegiat Korpus Gender, Anak, dan Disabilitas UIN Jambi, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan NK terhadap pasangannya MOS.

Langkah cepat aparat Kepolisian Sektor Kota Baru yang langsung menangkap pelaku seusai menerima laporan masyarakat, patut diapresiasi.

Kasus kekerasan perempuan yang viral setelah korban melakukan live Instagram itu, menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih hidup dalam situasi yang sangat rentan, baik secara sosial, hukum, maupun psikologis. 

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki sejumlah peraturan yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, apa pun latar belakang atau status pernikahan orang tuanya.

Namun memang, ketika ada status pernikahan yang sah secara hukum, negara punya pijakan lebih kuat untuk menekan orangtua agar menjalankan tanggung jawabnya. 

Tanpa itu, perlindungan hukum bisa melemah.

Fenomena semakin terbukanya ruang media sosial sebagai sarana perempuan, menjadi media untuk meminta tolong atau menyuarakan kekerasan yang mereka alami di ranah privat.

Media sosial kini menjadi ruang alternatif yang efektif. 

Kasus ini membuktikan bahwa publik punya peran penting dalam mendorong penegakan hukum atas kekerasan yang sebelumnya tersembunyi.

Masyarakat yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai moral, tidak boleh permisif terhadap kekerasan dalam relasi personal.

Ini menjadi warning bersama, apakah masyarakat mulai abai dan menganggap kekerasan itu biasa. 

Padahal, korban bisa saja menderita luka fisik maupun trauma jangka panjang.

Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat hukum, tokoh agama, hingga masyarakat sipil harus bersinergi dalam memberikan edukasi soal relasi yang sehat dan sah, serta memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus jadi prioritas, bukan pilihan. 

Perempuan Minta Tolong Via Live Instagram

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sebuah indekos kawasan Paal 5, Kota Jambi, Kamis (24/7/2025).

Kasus tersebut terbongkar setelah seorang perempuan melakukan live Instagram pada saat dianiaya seorang lelaki.

Setelah itu, petugas Polsek Kota Baru, Kota Jambi, menangkap lelaki pelaku penganiayaan terhadap perempuan di sebuah indekos Kelurahan Paal 5, Kamis (24/7/2025).

Fakta baru terungkap. Pelaku berinsial NK(29) dan perempuan yang menjadi korban berinisal MOS (27) bukan pasangan suami istri (pasutri).

Mereka merupakan pasangan living together alias yang tinggal bersama dalam satu rumah selama satu tahun terakhir.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menerangkan pasangan itu tinggal bersama tanpa status pernikahan administratif. 

Dari hubungan itu, mereka memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

Baca juga: Kebakaran di UIN Sulthan Thaha Jambi, Klinik dan Bank BSI Ikut Terbakar

“Perempuan atau korban menuntut laki-laki untuk memberikan uang susu anak, namun laki-laki bisa memberikan,” kata Jimi saat ditemui, Jumat (25/7/2025).

Lanjutnya, cekcok dipicu saat korban melarang pelaku untuk meninggalkan rumah. 

Dari situ terjadilah cekcok hingga terjadi penganiayaan dari laki-laki kepada perempuan.

“Secara administrasi mereka bukan pasangan suami istri,” ujarnya. 

Jimi bilang, korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan di bagian wajah dan badan. 
Penganiayaan itu dilakukan tanpa alat bantu hanya tangan kosong.

“Tidak ada menggunakan senjata atau alat tumpul hanya menggunakan tangan,” ungkap Jimi.

Pascaperistiwa itu, polisi akan melakukan pendampingan terhadap korban dari sisi psikologis dan kesehatannya.

“Nanti kita akan lakukan pendampingan,” kata Jimi.

Peristiwa itu pertama kali terungkap karena korban perempuan melakukan live Instagram saat dianiaya oleh laki-laki. 

Tindak kekerasan itu viral di berbagai platform digital hingga diketahui polisi.

Jimi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tadi sore, sekira pukul 14.00 WIB. 
Setelah mendapatkan laporan dan kabar dari siaran langsung korban. Tim Opsnal Kota Baru langsung ke TKP untuk menangkap pelaku.

Dia menuturkan, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” tuturnya. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Live IG Perempuan di Jambi Dianiaya Lelaki, Akhirnya Bongkar Kekerasan Hubungan Tanpa Status Nikah

Baca juga: Konvoi Truk Tambang Raksasa Gasak Truk PS di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Korban Patah Kaki

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved