Korupsi PT PAL Jambi
Baru Masuk Lapas Jambi, BK Langsung Ditempatkan di Blok Khusus Mapenaling
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto (BK) di tempatkan di block Masa Pengebalan Lingkungan (Mapenaling)
|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Kejati Jambi
Petugas menggiring BK Komisaris PT PAL yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BUMN ke pada PT Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019, Selasa (22/7/2025).
“Ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya. Tiga orang telah lebih dulu ditahan, yakni WE, VG, dan RG,” ujarnya.
Naoly menjelaskan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan melalui manipulasi dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank.
“Para tersangka diduga memalsukan data dan dokumen untuk mengajukan kredit, lalu dana yang dicairkan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan akan menuntaskan kasus ini dengan menjunjung profesionalitas dan prinsip transparansi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan terbuka, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tutup Naoly.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.