Karhutla di Jambi

Kebakaran 50 Ha Lahan Gambut di Muaro Jambi, Warga Mulai Keluhkan Kabut Asap

50 hektar lahan gambut terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Minggu (20/7/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Arman
KEBKAARAN - 50 hektar lahan gambut terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

- Pasal 187 KUHP: Jika sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan selama 12 tahun. 

- Pasal 188 KUHP: Karena kelalaian menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurang dari 5 tahun. 

- Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Kurungan selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

- Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

- Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi

Baca juga: Rengekan Ingin Pulang Satria Arta kumbara, Pecatan Marinir TNI yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Baca juga: Penjelasan Sistem Kelas ABO Desire, Drama China Diangkat dari Novel Omegaverse

Baca juga: Pria 70 Tahun itu Ditemukan tak Bernyawa di Tempat Pemandian Air Panas Kerinci

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved