Karhutla di Jambi

Kebakaran 50 Ha Lahan Gambut di Muaro Jambi, Warga Mulai Keluhkan Kabut Asap

50 hektar lahan gambut terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Minggu (20/7/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Arman
KEBKAARAN - 50 hektar lahan gambut terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar 50 hektar lahan gambut terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Minggu (20/7/2025).

Hingga Senin (20/7/2025) sore kebakaran lahan gambut ini belum bisa dipadamkan.

Pantauan Tribunjambi.com di Google Maps, peringatan kebakaran parah di lahan gambut ini masih terpasang di Google Maps.

22072025-google maps
KEBAKARAN - Google Maps mengeluarkan peringatan adanya kebakaran di wilayah Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Warga sekitar mulai mengeluhkan adanya kabut asap akibat kebakaran ini.

"Di Sumber Agung kabut asap udh mulai terasa gaes, dimata udh berasa pedih. Gmn di tmpt kalian?" tulis pengguna Facebook dengan akun Ali Sofyan di grup Kabar sungai Gelam (KSG). 

Upaya pemadaman kebakaran terus dilakukan , tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, masyarakat desa, dan sejumlah perusahaan

Asap tebal masih membumbung tinggi dilangit kawasan setempat.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Muaro Jambi, Alias mengatakan, lahan yang terbakar ini merupakan lahan gambut milik masyarakat. 

Karena konturnya gambut, maka petugas sedikit kelimpungan untuk memadamkannya.

"Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak-semak pakis. Luasan lahan yang terbakar kurang lebih 50 hektare," kata Alias.

Petugas di lapangan mengalami beberapa kendala dalam melakukan pemadaman. 

Baca juga: Ingat Satria Arta Kumbara? Pecatan Marinir TNI yang Gabung Jadi tentara Bayaran Rusia, Kini Menyesal

Baca juga: Benarkah Bandar Narkoba di Jambi Dapat Barang dari Lapas? Polisi Selidiki

Mulai dari masalah penerangan,lokasi merupakan semak-semak dan jenis lahan gambut serta kanal-kanal air yang jauh dari lokasi lahan yang terbakar.

Hingga saat ini,kata dia, api masih belum dapat dipadamkan. Untuk penyebab kebakaran, sambungnya, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

"Hingga saat ini api masih belum dapat di padamkan. Kegiatan pemadaman serta pendinginan akan kembali dilanjutkan hari ini," imbuhnya.

Maklumat Kapolda Jambi Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar telah mengeluarkan maklumat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

- Pasal 187 KUHP: Jika sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan selama 12 tahun. 

- Pasal 188 KUHP: Karena kelalaian menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurang dari 5 tahun. 

- Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Kurungan selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

- Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

- Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi

Baca juga: Rengekan Ingin Pulang Satria Arta kumbara, Pecatan Marinir TNI yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Baca juga: Penjelasan Sistem Kelas ABO Desire, Drama China Diangkat dari Novel Omegaverse

Baca juga: Pria 70 Tahun itu Ditemukan tak Bernyawa di Tempat Pemandian Air Panas Kerinci

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved