Berita Jambi

Dua Pria Paruh Baya Maling Motor Depan Bimbel di Jambi saat Kunci Masih Tergantung

Dua pria paruh baya di Jambi--masing-masing berusia 52 dan 54 tahun--ditangkap polisi karena kasus pencurian.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa via Tribunnews
ILUSTRASI PENCURIAN MOTOR - Dua pria paruh baya di Kota Jambi ditangkap setelah menggondol motor 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria paruh baya di Jambi--masing-masing berusia 52 dan 54 tahun--ditangkap polisi karena kasus pencurian.

Keduanya adalah M Taher (52) dan Tutur (54), yang mana satu di antaranya sempat diamankan warga.

Tim Macan Polsek Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Kamis (17/7) sore.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat salah satu pelaku diamankan warga di kawasan Villa Mayang.

“Pelaku pertama diamankan warga usai aksinya dipergoki. Tim opsnal yang sedang patroli langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Jimi, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, pelaku pertama bernama M Taher (52), warga Kenali Besar, Kota Jambi.

Sementara pelaku kedua, Turman alias Tutur (54), warga Cempaka Putih, Kota Jambi, juga turut diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh tim Macan Kotabaru.

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian terjadi saat korban, Riki Alviando (27), seorang mahasiswa asal Muaro Jambi, memarkir sepeda motor miliknya di depan bimbel di Kelurahan Mayang Mangurai.

Saat itu, kunci motor masih tergantung di kontak.

“Korban sedang ngobrol dengan temannya dan sempat diingatkan bahwa kunci masih tergantung.

"Saat hendak diambil, tiba-tiba seorang laki-laki tak dikenal langsung membawa kabur motornya,” jelas Kompol Jimi.

Jimi bilang, korban bersama saksi langsung mengejar dan berhasil menangkap salah satu pelaku di sekitar lokasi.

Tak lama berselang, tim Macan Kotabaru tiba di lokasi dan melakukan pengamanan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik korban dan satu yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

Sudah Beraksi Dua Kali

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan dua kali curanmor di wilayah Jambi Selatan dan satu kali pencurian tas di masjid di wilayah yang sama,” kata Kompol Jimi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Mantan Sekdes di Tanjab Barat Bolos Kerja Lima Tahun saat jadi ASN Bikin Bupati Marah

Baca juga: 15 Merek Obat Herbal Berbahaya Ditarik BPOM Apakah Ada di Jambi?

Baca juga: 5 Ranperda Diusulkan Pemkab Muaro Jambi, Termasuk Soal Alih Fungsi Lahan dan BUMDes

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved