Kasus Korupsi

TOM LEMBONG Pertanyakan Kewenangan Hakim Usai Divonis Perjara di Kasus Impor Gula 

Tom Lembong, menanggapi dengan santai vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi impor gula.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasi Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, menanggapi dengan santai vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi impor gula.   

TRIBUNJAMBI.COM  - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasi Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, menanggapi dengan santai vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi impor gula.  

Tom justru menyoroti fakta bahwa tak ada satu pun pernyataan hakim yang menyebut dirinya memiliki niat jahat (mens rea).  

Dia juga merasa majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Mendag. 

Dalam responsnya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menegaskan poin penting baginya.  

“Pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom. 

Dia melanjutkan, “Dari awal, belakang. Dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan majelis. Tidak pernah menyatakan adanya niat jahat. Tidak pernah ada mens rea.”  

Bagi Tom Lembong, vonis yang diberikan hakim semata-mata adalah tuduhan pelanggaran aturan, bukan adanya niat untuk berbuat jahat. 

Selain soal niat jahat, Tom Lembong juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam putusan hakim. 

Baca juga: HARI INI Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula: Bebas atau Dipenjara 7 Tahun?

Baca juga: KKP Lebih Berbahaya dari KKB Papua? Satgas Cartenz Ungkap Ancaman Ideologis: Menyusup 

Baca juga: UGM Buru-buru Klarifikasi Pernyataan Mantan Rektor yang Sangsikan Ijazah Jokowi

 Ia merasa majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai menteri perdagangan. 

“Yang kedua, yang lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua aturan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok paling penting,” jelas Tom Lembong

Ia mengkritik bahwa majelis hakim mengabaikan fakta bahwa dirinya memiliki wewenang tersebut.  

“Tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat adanya, majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut. Dan juga dengan demikian, majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis bukan menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi,” ujarnya.

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.  

Baca juga: Keluarga Minta Hukuman Mati, 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dalam Sel Dituntut 15 Tahun

Meskipun divonis bersalah, Tom Lembong tetap mempertahankan pandangannya bahwa tidak ada niat jahat yang mendasari tindakannya, dan kewenangannya sebagai Mendag seharusnya menjadi pertimbangan utama. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved