Berita Nasional
HARI INI Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula: Bebas atau Dipenjara 7 Tahun?
Tom Lembong, akan menghadapi momen penentuan nasibnya hari ini, Jumat (18/7/2025). di sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan menghadapi momen penentuan nasibnya hari ini, Jumat (18/7/2025).
Sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya dijadwalkan berlangsung siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan putusan akan dimulai pukul 10.20 WIB.
Perjalanan Sidang Panjang Menuju Putusan
Jadwal sidang vonis ini telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika usai agenda pembacaan duplik pada Senin (14/7/2025).
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025," kata hakim kala itu.
Baca juga: HABIS Hotman Paris Diperingatkan Kejagung Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas: Jangan Bikin Gaduh
Baca juga: Mobil Bawaslu Provinsi Jambi Tabrak Lari, 2 Mobil Pajero 1 Rush dan 1 Motor Remuk di Simpang Kawat
Baca juga: Fenomena Bilik Asmara di Balik Jeruji Penjara, Biaya Sewa hingga Rp400 Ribu per Jam
Sidang putusan ini akan menjadi puncak dari serangkaian panjang proses persidangan yang telah dilalui Tom Lembong.
Mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian, tuntutan jaksa, pembelaan dari pihak terdakwa, hingga replik dan duplik.
Tom Lembong "Siap Segala Skenario", Merasa Sudah Raih Kemenangan
Menjelang hari putusan, Tom Lembong mengaku siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. Ia menyadari tanggung jawab untuk siap menghadapi segala kemungkinan.
"Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario, saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian jadi semua bisa terjadi," ucap Tom pada Senin lalu.
Menariknya, terlepas dari hasil putusan, Tom Lembong merasa pihaknya telah meraih kemenangan.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil dari persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, saya sangat terharu dan bersyukur," ujarnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Baca juga: KECEWA Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Masyarakat kini menanti, apakah hari ini akan menjadi akhir dari kasus yang menyeret nama mantan Mendag ini, dengan putusan bebas atau vonis pidana penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Trek, Harga Sawit di Jambi Melonjak Jadi Rp3.345 per Kg
Baca juga: Truk Modif Ditempeli Stiker Usai Terjaring Razia ODOL di Simp Rimbo Jambi
Baca juga: Kondisi Misri yang Ditahan di NTB Terkait Tewasnya Brigadir Nurhadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.