Tak Dimanfaatkan 2 Tahun, Tanah Dianggap Terlantar dan Bisa Diambil Negara

Tanah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun, bisa diambil negara. tanah telantar adalah tanah yang telah terdaftar

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/hasbi sabirin
Ilustrasi semak belukar - Lahan tak dimanfaatkan lebih dari 2 tahun bisa dianggap terlantar dan bisa diambil negara 

2. Peringatan kepada Pemegang Hak

Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.

Teguran ini disampaikan dengan cara mengirimkan surat ke pemilik tanah untuk mengonfirmasi apakah tanah tersebut dipakai atau tidak.

3. Penetapan Tanah Terlantar

Jika dalam jangka waktu 3 bulan pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, BPN akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali.

Jika masih tidak dihiraukan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

4. Pendayagunaan Tanah Terlantar

Harison menuturkan, tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar akan diambil negara untuk dijadikan sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN).

Tanah telantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo

Baca juga: Daftar Korban Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Provinsi Jambi di Jelutung, Mobil Mahal Hancur

Baca juga: Daftar 7 Pejabat Kemenag Jambi Dilantik - Ada Kakan Kemenag Kota Jambi dan Batang Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved