Tak Dimanfaatkan 2 Tahun, Tanah Dianggap Terlantar dan Bisa Diambil Negara
Tanah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun, bisa diambil negara. tanah telantar adalah tanah yang telah terdaftar
2. Peringatan kepada Pemegang Hak
Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.
Teguran ini disampaikan dengan cara mengirimkan surat ke pemilik tanah untuk mengonfirmasi apakah tanah tersebut dipakai atau tidak.
3. Penetapan Tanah Terlantar
Jika dalam jangka waktu 3 bulan pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, BPN akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali.
Jika masih tidak dihiraukan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
4. Pendayagunaan Tanah Terlantar
Harison menuturkan, tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar akan diambil negara untuk dijadikan sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN).
Tanah telantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo
Baca juga: Daftar Korban Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Provinsi Jambi di Jelutung, Mobil Mahal Hancur
Baca juga: Daftar 7 Pejabat Kemenag Jambi Dilantik - Ada Kakan Kemenag Kota Jambi dan Batang Hari
Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo |
![]() |
---|
CINTA DITOLAK Berkali-kali, Kakek 60 Tahun Culik Tetangga yang Masih SMP, Ada 5 Pelaku |
![]() |
---|
Trek, Harga Sawit di Jambi Melonjak Jadi Rp3.345 per Kg |
![]() |
---|
Mobil Bawaslu Provinsi Jambi Tabrak Lari, 2 Mobil Pajero 1 Rush dan 1 Motor Remuk di Simpang Kawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.