Tak Dimanfaatkan 2 Tahun, Tanah Dianggap Terlantar dan Bisa Diambil Negara

Tanah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun, bisa diambil negara. tanah telantar adalah tanah yang telah terdaftar

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/hasbi sabirin
Ilustrasi semak belukar - Lahan tak dimanfaatkan lebih dari 2 tahun bisa dianggap terlantar dan bisa diambil negara 

TRIBUNJAMBI.COM - Tanah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun, bisa diambil negara.

Ini seperti dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.

Kata dia aturan ini sudah diberlakukan sejak 2010 lalu,

"Dulu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2010, sekarang di PP Nomor 20 Tahun 2021," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Dalam Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan, tanah telantar adalah tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara menjadi obyek penertiban tanah.

Mengacu aturan tersebut, Harison menyampaikan bahwa obyek tanah telantar akan dilakukan penertiban dan diambil oleh negara.

Sebab, tanah telantar dianggap dapat menghambat pembangunan, mengurangi produktivitas ekonomi, dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan yang menimbulkan permasalahan sosial.

Lantas, apa saja obyek tanah telantar yang bisa diambil negara?

Baca juga: Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo

Baca juga: Trek, Harga Sawit di Jambi Melonjak Jadi Rp3.345 per Kg

Obyek penertiban tanah telantar

Tanah telantar bisa berupa tanah hak milik yang dibiarkan tanpa pemanfaatan atau tidak sesuai dengan tata guna lahan yang telah ditentukan.

Atau bisa pula berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.

Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut juga dikategorikan sebagai tanah telantar.

Begitu juga dengan tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah, seperti tanah yang diperoleh melalui izin atau perjanjian dengan pemerintah, namun tidak dimanfaatkan secara optimal.

Berikut ini obyek penertiban kawasan tanah telantar mengacu pada Pasal 6 PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

- Kawasan pertambangan

- Kawasan perkebunan

- Kawasan industri

- Kawasan pariwisata

- Kawasan perumahan atau permukiman skala besar/terpadu

- Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Pada obyek di atas, tanah hak milik menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak digunakan sehingga dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain selama terus menerus selama 20 tahun, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tersebut tidak dipenuhi.

Sementara itu, untuk tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi obyek tanah telantar jika dengan sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Begitu juga dengan tanah hak guna usaha yang menjadi tanah telantar jika tidak digunakan selama 2 tahun.

Oleh sebab itu, Harison mengimbau kepada masyarakat untuk membuat bangunan, pagar, atau memanfaatkannya sebagai perkebunan agar tanah yang dimiliki tidak dikategorikan sebagai obyek telantar.

Baca juga: Mobil Bawaslu Provinsi Jambi Tabrak Lari, 2 Mobil Pajero 1 Rush dan 1 Motor Remuk di Simpang Kawat

Mekanisme penertiban tanah telantar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi terhadap tanah telantar untuk selanjutnya melakukan mekanisme penertiban.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Harison mengatakan, penertiban tanah telantar bukan berarti tanah tersebut dirampas oleh negara.

Mekanisme penertiban tanah terlantar meliputi sebagai berikut:

1. Inventarisasi dan identifikasi tanah telantar

Pada tahap ini, BPN akan mengumpulkan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar untuk selanjutnya dilakukan penilaian.

Penilaian dilakukan berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.

2. Peringatan kepada Pemegang Hak

Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.

Teguran ini disampaikan dengan cara mengirimkan surat ke pemilik tanah untuk mengonfirmasi apakah tanah tersebut dipakai atau tidak.

3. Penetapan Tanah Terlantar

Jika dalam jangka waktu 3 bulan pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, BPN akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali.

Jika masih tidak dihiraukan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

4. Pendayagunaan Tanah Terlantar

Harison menuturkan, tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar akan diambil negara untuk dijadikan sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN).

Tanah telantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo

Baca juga: Daftar Korban Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Provinsi Jambi di Jelutung, Mobil Mahal Hancur

Baca juga: Daftar 7 Pejabat Kemenag Jambi Dilantik - Ada Kakan Kemenag Kota Jambi dan Batang Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved