Tak Dimanfaatkan 2 Tahun, Tanah Dianggap Terlantar dan Bisa Diambil Negara
Tanah tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun, bisa diambil negara. tanah telantar adalah tanah yang telah terdaftar
- Kawasan industri
- Kawasan pariwisata
- Kawasan perumahan atau permukiman skala besar/terpadu
- Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Pada obyek di atas, tanah hak milik menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak digunakan sehingga dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain selama terus menerus selama 20 tahun, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tersebut tidak dipenuhi.
Sementara itu, untuk tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi obyek tanah telantar jika dengan sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Begitu juga dengan tanah hak guna usaha yang menjadi tanah telantar jika tidak digunakan selama 2 tahun.
Oleh sebab itu, Harison mengimbau kepada masyarakat untuk membuat bangunan, pagar, atau memanfaatkannya sebagai perkebunan agar tanah yang dimiliki tidak dikategorikan sebagai obyek telantar.
Baca juga: Mobil Bawaslu Provinsi Jambi Tabrak Lari, 2 Mobil Pajero 1 Rush dan 1 Motor Remuk di Simpang Kawat
Mekanisme penertiban tanah telantar
Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi terhadap tanah telantar untuk selanjutnya melakukan mekanisme penertiban.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Harison mengatakan, penertiban tanah telantar bukan berarti tanah tersebut dirampas oleh negara.
Mekanisme penertiban tanah terlantar meliputi sebagai berikut:
1. Inventarisasi dan identifikasi tanah telantar
Pada tahap ini, BPN akan mengumpulkan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah terlantar untuk selanjutnya dilakukan penilaian.
Penilaian dilakukan berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.
Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Tudingan di Kasus Ijazah-Pemakzulan Gibran: Seperti Roy Suryo |
![]() |
---|
CINTA DITOLAK Berkali-kali, Kakek 60 Tahun Culik Tetangga yang Masih SMP, Ada 5 Pelaku |
![]() |
---|
Trek, Harga Sawit di Jambi Melonjak Jadi Rp3.345 per Kg |
![]() |
---|
Mobil Bawaslu Provinsi Jambi Tabrak Lari, 2 Mobil Pajero 1 Rush dan 1 Motor Remuk di Simpang Kawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.