Berita Tebo

Ojol di Rimbo Bujang Tebo Tewas Ditusuk Penumpang yang Baru Dikenal Lewat Aplikasi

MS (20), warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, tewas setelah ditusuk oleh seorang penumpang

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kompas.com/ Shutterstock
ILUSTRASI - Ojol di Rimbo Bujang Tebo Tewas Ditusuk Penumpang yang Baru Dikenal Lewat Aplikasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - MS (20), warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, tewas setelah ditusuk oleh seorang penumpang yang baru dikenal lewat aplikasi, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kejadian bermula saat korban menerima pesanan dari pelaku untuk diantar ke suatu tempat.

Namun, saat melintas di Jalan 32 Unit 1, pelaku tiba-tiba menikam punggung korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka serius.

Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida Bagus Made Oka, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar. Korban memang mengenal identitas pelaku, tetapi tidak begitu akrab, karena baru kenal lewat aplikasi,” ujar IPTU Ida Bagus saat dikonfirmasi.

Kapolsek menjelaskan, selain menusuk, pelaku juga sempat mematahkan ponsel korban agar tidak meminta pertolongan.

“Korban sempat kritis dan dibawa ke RSUD STS Tebo, namun nyawanya tidak tertolong,” tambahnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk NS dan ST (46).

Berdasarkan keterangan ST, saat itu dirinya tengah mengecat kursi di rumah, lalu mendengar teriakan minta tolong dari arah jalan.

“Saksi memberanikan diri mendekati lokasi dan melihat korban, lalu bersama warga lainnya menolong dan membawa korban ke Puskesmas Rimbo Bujang II,” jelas Kapolsek.

Namun setelah mendapat penanganan awal, korban dirujuk ke RSUD STS Tebo.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hingga kini, motif pelaku masih dalam penyelidikan, dan Polsek Rimbo Bujang bersama Polres Tebo tengah memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Kumpeh Pembunuh Ragil Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Oknum Polisi Kumpeh Pembunuh Ragil Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Daftar 53 Desa Penerima Dana Desa di Kecamatan Air Hangat, Barat dan Timur Kabupaten Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved