Polemik di Papua

MODUS Baru KKB Papua: Manfaatkan 2 Warga Selundupkan Amunisi, Dijerat UU Darurat

Dua warga berinisial YB dan OF diduga nekat hendak menyelundupkan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Dua warga berinisial YB dan OF diduga nekat hendak menyelundupkan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua warga berinisial YB dan OF diduga nekat hendak menyelundupkan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.

Aksi keduanya berakhir di tangan Satgas Operasi Damai Cartenz

Keduanya kini terancam jeratan Undang-Undang Darurat.

UU Darurat itu dialamatkan setelah tertangkap basah di Pelabuhan Kota Jayapura pada Kamis (17/7/2025).

Sekitar pukul 12.40 WIT, tim Satgas Damai Cartenz berhasil mencegat YB dan OF di dek kapal laut Sinabung yang mereka tumpangi. 

Kapal itu diketahui berlayar dari Kabupaten Biak Numfor menuju Jayapura.

"Dua pelaku ini kami amankan beserta barang bukti berupa 16 butir amunisi kaliber 7,62 mm," ungkap Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Jumat (18/7/2025). 

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memantau jalur laut yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal.

Baca juga: KKP Lebih Berbahaya dari KKB Papua? Satgas Cartenz Ungkap Ancaman Ideologis: Menyusup 

Baca juga: UGM Buru-buru Klarifikasi Pernyataan Mantan Rektor yang Sangsikan Ijazah Jokowi

Baca juga: KRONOLOGI Remaja di Ciracas Tewas saat Tawuran, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Saat ini, YB dan OF sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan KKB Papua yang akan menerima pasokan amunisi tersebut. 

Brigjen Faizal menegaskan, "Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan KKB dalam penyelundupan amunisi ilegal tersebut."

Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menambahkan masyarakat diminta untuk terus mendukung aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. 

Ia juga memastikan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk kemungkinan dikenai pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin.

"Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin,” tegasnya. 

Penyelundupan amunisi merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam stabilitas keamanan di Papua, dan aparat tidak akan segan menindak tegas pelakunya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: UGM Buru-buru Klarifikasi Pernyataan Mantan Rektor yang Sangsikan Ijazah Jokowi

Baca juga: Mengenang Kopral Bagyo: Prajurit Terbaik dengan Segudang Prestasi yang Menginspirasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved