Berita Jambi

Razia Toko dan Hiburan Malam, Satpol PP Kota Jambi Temukan 56 Botol Minuman Beralkohol

Sejumlah toko dan tempat hiburan malam di Kota Jambi dirazia Selasa (15/7/2025) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
Common Wikipedia
Ilustrasi minuman keras. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah toko dan tempat hiburan malam di Kota Jambi dirazia Selasa (15/7/2025) malam.

Razia yang digelar Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP), Polresta serta Disperindag ini terkait minuman beralkohol.

Terdapat 4 toko dan tempat hiburan malam yang dirazia, yakni yang berada di Jalan Pangeran Hidayat serta pub & bar di kawasan Talang Banjar dan Payo Selincah.

Hasilnya 56 minuman beralkohol (minol) diamankan dari sebuah toko.

Total yang diamankan terdiri dari minol golongan A sebanyak 15 botol, golongan B 35 botol dan golongan C 3 botol.

Pelanggaran terkait minol ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Razia juga menyasar pengunjung tempat hiburan dan pekerja, dengan fokus terkait keberadaan anak di bawah umur.

"Tidak ada anak di bawah umur. Izin usaha juga lengkap. Kami juga menghimbau untuk tidak mempekerjakan dan menerima tamu anak di bawah umur," kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi.

Razia ini merupakan upaya ppenegakan Perda No 47 Tahun 2002 tentang ketertiban umum, serta Perda No 2 Tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan asusila, dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang perlindungan anak. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Temuan 6 Merek Beras Diduga Oplosan di Jambi, Ditarik hingga Hasil Tes Lab Keluar

Baca juga: Istri Pak Kades Bertato Selalu Hepi-hepi, Dokter Erna Ternyata Seorang Pegawai di Banjarnegara

Baca juga: 43 Tentara Israel Akhiri Hidup sejak Konflik di Gaza, 15 Ribu Lainnya Alami Cedera Mental

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved