Berita Tanjab Barat

Pegawai Kecamatan di Tanjabbar Jambi 5 Tahun Bolos, Apa Sanksinya?

PNS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 5 tahun tak masuk kerja tanpa keterangan.

menpan.go.id
Ilustrasi pegawai 

Dalam PP no 94 itu disebutkan ada beberapa sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Lita Krisna Ungkap Tekanan Psikis Pasca Kasus Misri, Datangi UPTD PPA Jambi untuk Pendampingan

Berikut daftar sanksinya:

1. Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

2. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.

3. Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

4. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PPPA Muaro Jambi dan Perangkat Desa Kunjungi Rumah Ibunda Misri Jelang Pendampingan Psikologis

Baca juga: Temui Mentri AHY, Bupati BBS Paparkan Kondisi PDAM Muaro Jambi

Baca juga: Ibunda Misri Jalani Pendampingan Psikologis di Kantor UPTD PPA Jambi, Mengaku Mulai Tenang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved