Berita Tanjab Barat
Pegawai Kecamatan di Tanjabbar Jambi 5 Tahun Bolos, Apa Sanksinya?
PNS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 5 tahun tak masuk kerja tanpa keterangan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
Dalam PP no 94 itu disebutkan ada beberapa sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Lita Krisna Ungkap Tekanan Psikis Pasca Kasus Misri, Datangi UPTD PPA Jambi untuk Pendampingan
Berikut daftar sanksinya:
1. Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
2. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.
3. Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
4. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PPPA Muaro Jambi dan Perangkat Desa Kunjungi Rumah Ibunda Misri Jelang Pendampingan Psikologis
Baca juga: Temui Mentri AHY, Bupati BBS Paparkan Kondisi PDAM Muaro Jambi
Baca juga: Ibunda Misri Jalani Pendampingan Psikologis di Kantor UPTD PPA Jambi, Mengaku Mulai Tenang
Ibunda Misri Jalani Pendampingan Psikologis di Kantor UPTD PPA Jambi, Mengaku Mulai Tenang |
![]() |
---|
Operasi Patuh Digelar di Tanjabbar Jambi, Fokus di Titik Rawan Pelanggaran |
![]() |
---|
Temui Mentri AHY, Bupati BBS Paparkan Kondisi PDAM Muaro Jambi |
![]() |
---|
Lita Krisna Ungkap Tekanan Psikis Pasca Kasus Misri, Datangi UPTD PPA Jambi untuk Pendampingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.