Berita Internasional

Netanyahu Tetap Buron setelah ICC Tolak Permohonan Israel Cabut Surat Penangkapan

(ICC) secara resmi menolak permohonan Israel yang mengajukan pencabutan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Israel kembali melancarkan serangan ke jantung fasilitas nuklir Iran hingga menimbulkan asap yang mengepul dari kaki pegunungan Isfahan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi menolak permohonan Israel yang mengajukan pencabutan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Artinya, Netanyahu tetap dianggap sebagai buronan.

Keputusan ini diumumkan pada Rabu (16/7/2025) oleh Kamar Praperadilan I ICC, yang menolak dua permohonan utama dari pihak Israel.

Permohonan tersebut meliputi pembatalan surat perintah penangkapan dan penghentian sementara penyelidikan terkait situasi di Palestina, termasuk konflik bersenjata di Gaza.

ICC dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Dalam argumentasinya, Israel menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina, karena Palestina dianggap bukan sebagai negara berdaulat sepenuhnya.

Namun, ICC kembali menegaskan putusan yang telah disampaikan pada 5 Februari 2021, bahwa Palestina merupakan Negara Pihak dalam Statuta Roma, sehingga ICC memiliki kewenangan hukum atas wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, yang berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967.

Dalam dokumen resminya, ICC menyatakan bahwa “penangguhan penyelidikan hanya berlaku apabila suatu negara secara sah menggugat penerimaan suatu kasus,” sebagaimana diatur dalam Pasal 19(7) Statuta Roma, dikutip dari Anadolu Ajansi.

Namun, Israel belum pernah mengajukan tantangan terkait penerimaan kasus, melainkan hanya mempersoalkan soal yurisdiksi.

Tekanan Internasional dan Ancaman dari Amerika Serikat

Keputusan ICC tersebut muncul di tengah tekanan dari komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat.

Penasihat hukum senior di Departemen Luar Negeri AS, Reed Rubinstein, melontarkan ancaman terbuka terhadap ICC.

"Kami akan menggunakan semua instrumen diplomatik, politik, dan hukum yang tepat dan efektif untuk memblokir pelanggaran wewenang ICC," kata Reed Rubinstein, dikutip dari Middle East Eye.

Pernyataan itu disampaikan beberapa hari sebelum pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese.

Francesca Albanese sebelumnya merilis laporan pada 30 Juni yang menyoroti keterlibatan lebih dari 60 perusahaan, termasuk Google, Amazon, dan Microsoft, yang diduga ikut dalam mengubah ekonomi pendudukan Israel menjadi ekonomi genosida.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved