Berita Nasional

Fenomena Bilik Asmara di Balik Jeruji Penjara, Biaya Sewa hingga Rp400 Ribu per Jam

sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas), muncul kabar adanya praktik penyewaan 'bilik asmara' bagi narapidana dan pasangannya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ilustrasi
ILUSTRASI BILIK ASMARA - Kabar adanya praktik penyewaan 'bilik asmara' bagi narapidana dan pasangannya kembali mencuat. Tarifnya mencapai Rp400 ribu per jam, mirip tarif sewa kamar hotel. Narapidana dan pasangannya bisa menggunakan kamar itu. 

Hal serupa disampaikan oleh ZA, mantan narapidana lainnya, yang mengaku mengetahui praktik sewa bilik asmara di Lapas Pamekasan.

Ia menyebut tarif yang berlaku berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per jam, tergantung lokasi ruangan yang digunakan.

ZA menyebut ada dua titik yang sering dipakai, yakni di dekat pintu masuk ruang besuk dan di dalam area lapas, bahkan pernah memanfaatkan ruangan milik pejabat lapas.

“Ada juga napi yang diizinkan keluar lapas untuk bertemu keluarganya, itu juga lewat koordinasi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menegaskan pihaknya tidak pernah menyediakan bilik asmara di lapas tersebut.

“Kalau soal itu, tidak ada di lapas kami. Kalau ada yang menemukan, silakan laporkan resmi dan sertakan bukti,” tegasnya.

Bukan Fenomena Baru

Fenomena bilik asmara di penjara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, di mana puluhan napi sempat kabur dan memicu tuntutan agar disediakan bilik asmara sebagai fasilitas resmi.

Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, dan Singapura, fasilitas semacam itu diatur secara resmi dalam bentuk kunjungan khusus suami istri.

Namun, di Indonesia, belum ada aturan tegas dari Kementerian Hukum dan HAM terkait bilik asmara, kecuali uji coba yang pernah dilakukan di Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan.

Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga, penyalahgunaan ruang secara ilegal demi kepentingan pribadi dianggap sebagai bentuk korupsi dan pelanggaran etika.

Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan kini menjadi perhatian publik.

Pemerintah diharapkan segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas agar tidak mencoreng citra lembaga pemasyarakatan.

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved