Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ancaman Dibalik Kesepakatan Tarif 19 Persen dari Donald Trump

Bayang-bayang ancaman mengintai Indonesia dibalik kesepakatan tarif impor 19 persen dari Amerika Serikat (AS).

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
TARIF - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 2 April mengumumkan daftar panjang tarif baru yang akan dikenakan terhadap berbagai negara di dunia. 

Meskipun konsumen mungkin menikmati penurunan harga mi instan dan roti, ia menilai produsen pangan lokal berpotensi terdampak secara negatif.

Baca juga: Daftar PJU dan Kasat di Polda Sumut yang Dimutasi pada Juli 2025

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Naik Rp60 Jadi Rp3.248 per Kg, Tapi Buah Trek

Perbandingan Tarif Impor

Kebijakan tarif impor akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025

Terdapat 14 negara termasuk seluruh anggota ASEAN, masuk dalam daftar negara yang akan dikenai tarif tinggi atas ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS).

Berikut rincian tarif impor yang dikenakan AS kepada negara ASEAN:

Dengan adanya kesepakatan antara Presiden Trump dengan Presiden Prabowo, maka dipastikan tarif impor untuk Indonesia turun 13 persen dari ketetapan semula 32 persen.

 Jika dibandingkan dengan 11 negara anggota ASEAN, tarif impor untuk Indonesia relatif rendah.

 Namun, bukan menjadi yang terendah dari seluruh negara ASEAN. 

Tarif 19 persen untuk Indonesia masih lebih tinggi dari Singapura dan Timor Leste yang mendapat tarif impor 10 persen dari AS. 

Ketentuan tarif untuk Singapura dan Timor Leste itu belum mengalami perubahan sejak pertama kali diumumkan Presiden Donald Trump pada 2 April 2025.

 Selain itu, tarif impor Indonesia lebih rendah 1 persen dari Vietnam dan Filipina yang mendapatkan ketetapan bea impor 20 persen dari AS. 

Dengan Brunei Darussalam dan Malaysia, tarif impor Indonesia juga lebih rendah karena kedua negara tersebut sama-sama mendapat ketentuan bea impor 25 persen. 

Sementara itu, tarif impor tertinggi di ASEAN masih dipegang Laos dan Myanmar yang masing-masing mendapat ketentuan bea impor 40 persen.

Lalu, Kamboja dan Thailand juga mendapat tarif impor yang sama, yakni 36 persen.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News Ibunda Misri Datangi UPTD PPA Provinsi Jambi untuk Dapatkan Pendampingan Psikologis

Baca juga: Sosok Suami Pertama Putri Karlina Sebelum Dinikahi Maula Akbar, Anak Gubernur Jabar

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Naik Rp60 Jadi Rp3.248 per Kg, Tapi Buah Trek

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved