Kematian Brigadir Nurhadi

Breaking News Ibunda Misri Datangi UPTD PPA Provinsi Jambi untuk Dapatkan Pendampingan Psikologis

Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, mendatangi UPTD.

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Sy Krisdianto
PENDAMPINGAN - Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, mendatangi UPTD Provinsi Jambi pada Kamis (17/7/2025) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi pada Kamis (17/7/2025) pagi. 

Ia datang bersama adiknya, Neni, dan didampingi oleh pihak UPTD Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi, untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna menguatkan dirinya dalam menghadapi tekanan psikologis akibat kasus yang menimpa anaknya.

“Pendampingan ini bertujuan untuk menguatkan dia, karena kasus yang menimpa anaknya beberapa waktu silam,” kata Junaidi.

Baca juga: Hal Mengejutkan Terungkap Jika Misri Jadi Justice Collabolator, Tabir Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pendampingan tersebut berupa penguatan secara psikologis.

Dia menuturkan, sebelumnya PPPA Kabupaten Muaro Jambi mengunjungi Lita Krisna di rumahnya.

“Selasa kemarin PPPA Kabupaten Muaro Jambi datang berkunjung kerumah,” katanya.

Saat ini, Lita Krisna sedang menceritakan kronologi yang menimpanya kepada pihak UPTD Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Misri Puspita Sari, satu dari tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar ke LPSK. 

Baca juga: Langkah Misri untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir Nurhadi yang bukan Penganiyaan Biasa

Ia mengakui berada di lokasi kejadian namun membantah terlibat langsung dalam penganiayaan bersama dua tersangka lain, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra. 

Jika status JC Misri disetujui, ia berpotensi mengungkap fakta mengejutkan yang membuka tabir pembunuhan Nurhadi, yang diduga bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan atau pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang mengenaskan. (Tribunjambi.com/ Syrillus Krisdianto)

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved