Berita Jambi

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap, Diduga Jaringan Lapas Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan dua pemuda yang diduga bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi, dengan dugaan kuat barang tersebut

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
PENGEDAR - Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polresta Jambi, Simpan Barang Bukti di Wadah Permen 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan dua pemuda yang diduga bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi, dengan dugaan kuat barang tersebut berasal dari dalam Lapas Jambi.

Penangkapan dilakukan Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kedua tersangka yakni AS (23), warga Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RPPS (23), warga Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy mengatakan, dalam pemeriksaan, Adit mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial IGA dan pil ekstasi dari YUDA, yang diduga kuat saat ini berada di dalam Lapas Jambi.

“Transaksi dilakukan dengan sistem transfer. Adit membeli sabu seharga Rp4,3 juta per paket dari IGA dan pil ekstasi seharga Rp220 ribu per butir dari YUDA,” jelas IPDA Deddy, Rabu (16/7/2025).

Adit kemudian membagi sebagian barang kepada Rio untuk dijual kembali. Rio bertugas menjual sabu dan menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadinya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan AS meliputi:

  • Sabu seberat 5,23 gram
  • 5½ butir ekstasi berbentuk kepala cicak seberat 2,12 gram
  • Wadah plastik, sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan HP Oppo F7.

Dari RPPS, polisi menyita:

  • Lima paket kecil sabu seberat 4,98 gram yang disimpan dalam wadah permen Happydent
  • Timbangan digital, plastik klip, dan HP Oppo A77S.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 12,33 gram,” tambah Deddy.

Polisi menduga sistem kerja ini sudah terorganisir dan terkoneksi ke jaringan yang lebih besar. Penyelidikan kini berlanjut untuk mengungkap keterlibatan narapidana yang mengendalikan peredaran dari balik jeruji.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: 51 Tahun Anniversary Yamaha Indonesia, Yamaha Jambi Beri Gift Menarik

Baca juga: Prakiraan BMKG Cuaca Jambi Kamis 17 Juli 2025: Semua Wilayah Berawan, Sarolangun Hujan Ringan

Baca juga: SMPN 26 Kota Jambi Kebanjiran Pendaftar, Program Unggulan Jadi Daya Tarik Warga


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved