Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Di Balik Investasi Google ke Gojek Rp 16 Triliun hingga Pengadaan Chromebook di Kemendikbud
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo.
Mulyatsyah
Ia diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.
Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan
Ia diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.
Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ibrahim Arief
Ia selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS.
Ia disebut sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
Sumber: Tribunnews
Baca juga: Breaking News Eks Stafsus Nadiem Tersangka, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop
Baca juga: Daftar Video yang Tidak Dapat Monetasi YouTube mulai 15 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.