Berita Viral
JOKOWI Bantah Kriminalisasi Roy Suryo Cs, Kuasa Hukum: Sudah Jadi Orang Biasa, untuk Apa?
Tudingan kriminalisasi yang dilontarkan kubu Roy Suryo cs terhadap laporan Joko Widodo atau Jokowi perihal dugaan ijazah palsu, kini dibantah tegas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Tudingan kriminalisasi yang dilontarkan kubu Roy Suryo cs terhadap laporan Joko Widodo atau Jokowi perihal dugaan ijazah palsu, kini dibantah tegas oleh pihak mantan Presiden.
Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut murni penegakan hukum dan tidak mengandung unsur kriminalisasi.
Sanggahan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Roy Suryo sendiri adalah salah satu terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi.
Praktik Orde Lama Sudah Tak Berlaku
Rivai dengan lantang menepis tudingan kriminalisasi itu. Ia menilai, di era demokrasi yang serba terbuka seperti saat ini, praktik semacam itu sudah tidak relevan.
"Kalau memang kriminalisasi harusnya tidak mungkin naik ke penyelidikan. Ini kan sekarang sudah era demokrasi, transparansi, keterbukaan. Praktik-praktik orde lama ya saya pikir sudah tidak mudah dilakukan," ucap Rivai di Kompas TV, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Rivai menekankan bahwa tudingan tersebut tidak masuk akal, mengingat status Jokowi kini sudah menjadi warga biasa.
Baca juga: PENAMPILAN Jokowi Lebih Fresh Usai Pulang Liburan Bareng Cucu, Siap Hadapi Berbagai Isu Panas?
Baca juga: ANEH Tingkah Pemuda di Ubud Usai Lempar Satwa: Kesurupan Tiru Gaya Monyet Viral
Ia tidak lagi memiliki kekuasaan atau privilese sebagai kepala negara.
"Lalu juga pertanyaannya untuk apa juga gitu ya? Misalnya membantu secara khusus atau memberikan privilege Pak Jokowi. Pak Jokowi sudah warga biasa kok gitu ya. Tidak mungkin bisa mempromosikan orang juga. Jadi apa gunanya gitu kan," ungkap Rivai.
Dengan naiknya status kasus ini, proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.
Sekaligus menepis segala tudingan bahwa laporan ini adalah upaya untuk membungkam kritik.
Kubu Roy Suryo Singgung Kriminalisasi
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai, naiknya status ke penyidikan ini mengonfirmasi bahwa kriminalisasi dalam kasus ini akan terus terjadi.
"Meningkatnya proses penyelidikan ini menjadi penyidikan, di situ konfirmasi kriminalisasi sedang, telah dan akan terus terjadi," kata Ahmad dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan alasan mengapa pihaknya terus mempermasalahkan soal kriminalisasi ini.
Baca juga: MITOS atau FAKTA Pasar Pramuka Pojok yang Diduga Kios Cetak Ijazah Jokowi?
Baca juga: GELAGAT Siswanto Penjaga Kos Dicurigai Warganet di Kasus Kematian Arya Daru, Dikenal Pendiam
Pasalnya, metode yang digunakan Jokowi untuk mengembalikan kehormatan melalui jalur hukum ini dinilainya tak nyambung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.