Berita Viral
SKANDAL Villa di Curup Gemparkan Publik! Prajurit TNI Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi
Seorang prajurit TNI dibuat murka setelah memergoki istrinya, seorang karyawati bank berinisial FAT, tengah selingkuh dengan oknum polisi Brigpol JD.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
SKANDAL Villa di Curup Gemparkan Publik! Prajurit TNI Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang prajurit TNI dibuat murka setelah memergoki istrinya, seorang karyawati bank berinisial FAT, tengah selingkuh dengan oknum polisi Brigpol JD.
Aksi penggerebekan itu terjadi di sebuah vila di kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025).
Penggerebekan dramatis ini viral di media sosial.
Saat digerebek, keduanya dalam kondisi tanpa busana dan sempat mengelak saat digerebek.
Brigpol JD, yang diketahui merupakan anggota aktif Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Oknum polisi itu langsung diamankan bersama FAT ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan.
Peristiwa ini tak hanya menyita perhatian publik tetapi juga memicu respons tegas dari institusi kepolisian.
Kronologi dan Respons Kepolisian
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan kejadian ini.
Namun, ia menjelaskan bahwa penanganan utama kasus ini akan dilakukan oleh Polres Lubuklinggau karena Brigpol JD adalah anggotanya.
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kota Baru Jambi, Pria dan Wanita Ditangkap
Baca juga: PENJARA Menanti Roy Suryo Cs di Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai
Baca juga: Ingat Kasus Guru dan Nakes Diserang KKB Papua? 8 Pelaku Ditangkap Aparat di Yahukimo
"Iya memang ada, tapi proses penanganannya di Lubuklinggau karena dia bertugas di sana. Memang lokus kejadiannya di sini (Rejang Lebong)," ujar AKP Sinar.
Polres Rejang Lebong hanya membantu pemeriksaan awal sebelum melimpahkan kasus ini sepenuhnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Junadi, juga membenarkan bahwa Brigpol JD adalah anggotanya.
"Benar itu anggota kita," kata Adithia pada Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan bahwa oknum polisi tersebut telah langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang diproses secara internal.
"Kalau oknum terkaitnya sudah kita proses secara internal dan sudah kita nonaktifkan dari jabatannya," tegas Adithia.
Proses pelanggaran kode etik terhadap Brigpol JD saat ini masih berjalan di Polres Lubuklinggau.
Kapolres Adithia juga mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran etik.
Baca juga: Istri Sah Gerebek Eks Sekretaris DPRD di Kamar Kos: Mental Saya 10 Tahun Diacak-acak
"Kalau bisa jangan sampai (melanggar), karena justru kita harus menghindari, baik itu tindak pidana maupun permasalahan kode etik dan lain-lain, sebaiknya kita hindari," ujarnya.
Kasus Serupa di Demak: Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin
Skandal perselingkuhan yang melibatkan anggota polisi ternyata bukan kali ini saja mengguncang jagat maya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan video pengakuan perselingkuhan yang diduga melibatkan Bripka Aji, anggota aktif Polres Demak, Jawa Tengah.
Video yang diunggah akun Facebook Ardi Ardiansyah pada 17 Juni 2025 itu menampilkan Bripka Aji mengenakan kaus kuning, mengaku menjalin hubungan terlarang dengan Wayan Intan Saputri, yang diketahui merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.
Pengakuan ini diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai.
Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso, membenarkan bahwa Bripka Aji kini tengah menjalani proses pemeriksaan etik internal kepolisian.
"Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin," kata Santoso kepada Tribun Jateng, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Wahyu sekitar lima bulan lalu, terkait dugaan perzinaan antara Bripka Aji dan Wayan di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang.
Meskipun penyelidikan dan rekaman CCTV tidak menemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin.
"Besok (20/6/2025), Bripka Aji akan mulai menjalani sidang disiplin karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan," tegas Santoso.
Menariknya, Bripka Aji sempat mengaku adanya pemerasan dari Wahyu sebesar Rp150 juta jika tidak diviralkan di media sosial.
"Kami memiliki bukti berupa rekaman suara dan percakapan antara Bripka Aji dan Wahyu. Namun, hingga saat ini, Bripka Aji belum membuat laporan resmi terkait pemerasan itu," lanjut Santoso.
Meski demikian, Santoso menegaskan proses disiplin terhadap Bripka Aji tetap berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/TNI-grebek-istri-ngamar-bareng-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.