Berita Jambi

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kota Baru Jambi, Pria dan Wanita Ditangkap

Laki- laki dan perempuan muda ditangkap Polsek Jambi Selatan di basecamp yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
ist
PENANGKAPAN - Laki- laki dan perempuan muda ditangkap Polsek Jambi Selatan di basecamp yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan RT 16, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Laki- laki dan perempuan muda ditangkap Polsek Jambi Selatan di basecamp yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan RT 16, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (25/6/2025).

Selain dua orang pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, berujar penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba.

Baca juga: Sabu 1,9 Kg Dimusnahkan BNNP Jambi, Narkoba dari Pemuda Asal Bungo yang Ditangkap di Pemayung

Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang pria bernama Febriansyah (28), dan seorang wanita bernama Reza Putri (25).

Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawaty mengatakan, saat penggerebekan, tim menemukan sabu seberat 104,35 gram, satu unit timbangan digital, dan dua alat hisap sabu. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah yang digunakan pelaku sebagai tempat menyimpan dan mengedarkan narkoba.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Herlawati, Kamis (26/6/2026).

Pengakuan pelaku Reza Putri mengatakan barang haram tersebut didapat dari jaringan Lapas Jambi. 

Baca juga: Boni Diciduk Polisi Setelah Ketahuan Menjual Narkoba di Wilayah Bungo Jambi

Narkoba tersebut diedarkan oleh suaminya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Baru sekitar dua minggu, saya tidak tahu juga karena saya tahunya cuma pemakai, tapi selalu terima telepon dan mengantar ke orang," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jambi," tutup Kapolsek.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved