Berita Viral

SKANDAL Villa di Curup Gemparkan Publik! Prajurit TNI Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi

Seorang prajurit TNI dibuat murka setelah memergoki istrinya, seorang karyawati bank berinisial FAT, tengah selingkuh dengan oknum polisi Brigpol JD.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Seorang prajurit TNI dibuat murka setelah memergoki istrinya, seorang karyawati bank berinisial FAT, tengah selingkuh dengan oknum polisi Brigpol JD. 

Proses pelanggaran kode etik terhadap Brigpol JD saat ini masih berjalan di Polres Lubuklinggau. 

Kapolres Adithia juga mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran etik.  

Baca juga: Istri Sah Gerebek Eks Sekretaris DPRD di Kamar Kos: Mental Saya 10 Tahun Diacak-acak

"Kalau bisa jangan sampai (melanggar), karena justru kita harus menghindari, baik itu tindak pidana maupun permasalahan kode etik dan lain-lain, sebaiknya kita hindari," ujarnya.

Kasus Serupa di Demak: Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin 

Skandal perselingkuhan yang melibatkan anggota polisi ternyata bukan kali ini saja mengguncang jagat maya.  

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan video pengakuan perselingkuhan yang diduga melibatkan Bripka Aji, anggota aktif Polres Demak, Jawa Tengah.  

Video yang diunggah akun Facebook Ardi Ardiansyah pada 17 Juni 2025 itu menampilkan Bripka Aji mengenakan kaus kuning, mengaku menjalin hubungan terlarang dengan Wayan Intan Saputri, yang diketahui merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.  

Pengakuan ini diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai. 

Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso, membenarkan bahwa Bripka Aji kini tengah menjalani proses pemeriksaan etik internal kepolisian.  

"Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin," kata Santoso kepada Tribun Jateng, Kamis (19/6/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan Wahyu sekitar lima bulan lalu, terkait dugaan perzinaan antara Bripka Aji dan Wayan di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang.  

Meskipun penyelidikan dan rekaman CCTV tidak menemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin.  

"Besok (20/6/2025), Bripka Aji akan mulai menjalani sidang disiplin karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan," tegas Santoso. 

Menariknya, Bripka Aji sempat mengaku adanya pemerasan dari Wahyu sebesar Rp150 juta jika tidak diviralkan di media sosial.  

"Kami memiliki bukti berupa rekaman suara dan percakapan antara Bripka Aji dan Wahyu. Namun, hingga saat ini, Bripka Aji belum membuat laporan resmi terkait pemerasan itu," lanjut Santoso.  

Meski demikian, Santoso menegaskan proses disiplin terhadap Bripka Aji tetap berjalan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved