Berita Jambi

Pelanggaran yang Disasar Razia Operasi Patuh 2025 di Jambi, Tilang Manual dan ETLE

Daftar pelanggaran yang disasar Operasi Patuh 2025  di Provinsi Jambi. Operasi Patuh 2025 digelar pada 14 sampai 27 Juli 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Operasi Patuh 2025 di Provinsi Jambi. Operasi Patuh 2025 digelar pada 14 sampai 27 Juli 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar pelanggaran yang disasar Operasi Patuh 2025  di Provinsi Jambi.

Operasi Patuh 2025 digelar pada 14 sampai 27 Juli 2025.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Ady Benny Cahyono menjelaskan, Operasi Patuh 2025 tidak semata-mata digelar untuk menilang pengendara, melainkan sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari risiko kecelakaan yang terus meningkat.

Operasi ini mengedepankan kombinasi antara tindakan represif, preemtif, dan preventif.

“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban. Tapi kami juga ingin masyarakat paham bahwa ini bukan semata urusan sanksi, melainkan edukasi dan kepedulian terhadap keselamatan,” ujar Kombes Pol Ady Benny saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (11/7/2025).

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang disasar Operasi Patuh 2025?

Baca juga: Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kota Jambi yang Dicabut Izinnya, Terafiliasi NII

Baca juga: Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam

1. Pengendara di bawah umur

2. Tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

4. Melawan arus

5. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Operasi Patuh 2025 mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif (25 persen), preventif (25 persen), dan represif (50 persen).

Dirlantas bilang, penindakan kini dilakukan secara hybrid.

Di wilayah yang telah memiliki sistem tilang elektronik (ETLE), pelanggaran direkam dan ditindak secara digital.

Sedangkan di daerah yang belum terjangkau ETLE, tilang dilakukan manual di tempat oleh petugas bersertifikasi.

Namun satu hal yang ditekankan adalah, tidak ada lagi ruang bagi praktik titip denda.

“Setiap petugas yang melakukan penilangan harus bersertifikat dan tidak boleh menerima pembayaran secara langsung. Semua harus transparan dan profesional,” tegasnya.

Ditlantas juga menggelar berbagai kegiatan kampanye keselamatan lalu lintas, termasuk masuk ke sekolah, kampus, komunitas, bahkan perusahaan transportasi. 

Tujuannya, membangun kesadaran sejak dini agar masyarakat tak hanya takut ditilang, tapi benar-benar paham pentingnya keselamatan di jalan.

Selain edukasi ke publik, Ditlantas juga melakukan pengecekan kondisi kendaraan di pool truk dan bus, serta survei terhadap titik rawan kecelakaan di Jambi

“Kami libatkan semua elemen, dari Dishub, POM TNI, Jasa Raharja, hingga Bappeda. Operasi ini adalah kerja kolektif demi keselamatan bersama,” katanya.

Tak hanya pengendara yang diawasi. Petugas di lapangan pun dipantau secara ketat. Jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan, sanksi disiplin dan kode etik akan diberlakukan hingga dua tingkat ke atasan langsung.

“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa tegas, tapi tetap manusiawi. Masyarakat kami perlakukan sebagai mitra, bukan semata target operasi,”  tutupnya. (*)

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam

Baca juga: Jembatan Sari Bakti Dibangun Ulang, Aspirasi Dewan Yang Berbuah Nyata

Baca juga: PBB Catat 798 Orang Tewas Akibat Serangan Israel Saat Terima Bantuan di Gaza

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved